Muhammadiyah Sebut Tidak Menoleransi Kekerasan Seksual

Kamis, 11 November 2021 12:42 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut.

“Banyak pertanyaan apakah siaran pers itu bermakna bahwa Muhammadiyah itu mendukung kekerasan seksual? tentu itu tidak benar. Kami mempermasalahkan Permendikbud karena ada problem formil dan materiil di dalamnya,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti lewat keterangannya, Kamis, 11 November 2021.

Ia menyebut, sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbudristek 30/2021 adalah frasa ‘tanpa persetujuan korban’. Frasa ini mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m. Hal ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

"Frasa 'tanpa persetujuan korban' mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent). Atau dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," ujarnya.

Alasan inilah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbudritek 30/2021. Mereka meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

Sayuti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menoleransi terhadap segala tindakan pelecehan seksual.

Advertising
Advertising

"Ada atau tidaknya Permen ini, kami berkomitmen untuk menjadikan kampus-kampus Muhammadiyah bebas dari relasi seksual di luar framework pernikahan, di luar framework halal di luar pernikahan, jadi tidak berarti kami menolak (penanganan kekerasan seksual)," ujar Sayuti.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Khotimun Sutanti menilai argumentum a contrario dengan kesimpulan bahwa Permendikbudristek 30/2021 dianggap melegalisasi zina, kurang tepat.

"Tujuan aturan ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga ranah pengaturannya terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.

Baca juga: Urgensi Permendikbud 30 dalam Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Berita terkait

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

29 menit lalu

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

1 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

1 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

4 jam lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

9 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

1 hari lalu

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

Kapan hari raya Idul Fitri 2025? Berikut ini perkiraannya versi pemerintah dan Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya

30 Startup Terbaik Perguruan Tinggi Perebutkan Dana Pertamuda 2024

1 hari lalu

30 Startup Terbaik Perguruan Tinggi Perebutkan Dana Pertamuda 2024

PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan 30 tim startup terbaik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang akan berlaga dalam babak Demoday "Pertamuda Seed and Scale 2024" pada 18-19 November mendatang di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

10 hari lalu

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.

Baca Selengkapnya