KKP: PNBP Pasca Produksi Solusi Berantas Praktik Mark Down Kapal

Rabu, 10 November 2021 11:49 WIB

INFO NASIONAL- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema pungutan Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021. Sistem penarikan pasca produksi diyakini menjadi solusi dalam memberantas praktik mark down ukuran kapal dan mendongkrak PNBP sumber daya alam perikanan yang selama ini masih minim.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, yang menjadi alasan tidak ada celah untuk praktik kecurangan ukuran kapal pada sistem tarif PNBP pasca produksi, lantaran formulasinya tidak lagi menyertakan gross tonnage kapal. Hanya ada dua poin penghitungan yaitu indeks tarif dan nilai produksi ikan saat didaratkan.

"Gross tonnage kapal ini sangat berpengaruh terhadap PNBP yang akan dibayarkan. Akibatnya apa, banyak kapal yang dilakukan mark down, sehingga ini bukan hanya merugikan keuangan negara tapi juga mengacaukan penghitungan sumber daya ikan yang dimanfaatkan," ujar Zaini dalam webinar bertemakan "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan" yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa 9 November 2021.

Sistem penarikan PNBP pasca produksi pada subsektor perikanan tangkap baru akan dilakukan secara menyeluruh di pelabuhan perikanan Indonesia di awal 2023. Saat ini, sistem yang digunakan masih pra produksi yang formulasinya meliputi poin tarif range gross tonnage, produktivitas kapal, harga patokan ikan, serta gross tonnage kapal.

Menurut Zaini, Tarif PNBP pasca produksi, juga memberi rasa keadilan bagi negara maupun pelaku usaha. Sebab pemilik kapal membayar tarif PNBP sesuai jumlah ikan yang didaratkan dan harga ikan ketika didaratkan.

Advertising
Advertising

Persentase tarif dibagi dalam dua kategori sesuai ukuran kapal. Yakni besaran tarif PNBP 5 persen dari hasil tangkapan untuk kapal penangkap ukuran sampai 60 GT, dan 10 persen untuk kapal penangkap ukuran di atas 60 GT. Persentase tarif ini lebih sedikit dibanding sistem pra produksi yang menyertakan tarif PNBP 25 persen.

"Kalau kita bandingkan antara pra dengan pasca, ini sebenarnya kita mendistribusikan keadilan. Kenapa? Karena kalau pasca produksi itu sudah pasti. Kita tinggal timbang berapa ikan yang ditangkap, kemudian harga jual saat ini berapa, itulah jadikan patokan untuk penentuan PNBP nya. Jadi tidak bisa lagi kira-kira. Jadi berapa jumlahnya, lakunya berapa, jenis (kapalnya) apa, itulah yang menjadikan patokan, apakah 5 persen atau 10 persen," kata Zaini.

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan RI, Kurnia Chairi, menilai kehadiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang menjadi dasar penerapan tarif pasca produksi, merupakan momentum untuk meningkatkan penerimaan negara dari subsektor perikanan tangkap.

Berdasarkan data Kemenkeu, Produk Domestik Bruto (PDB) subsektor perikanan tumbuh positif dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 dan 2020 nilainya lebih dari Rp 400 triliun. Namun rata-rata PNBP perikanan dalam periode 2015-2020 baru mencapai Rp 417 miliar per tahun atau hanya memberikan rata-rata kontribusi 1,5 persen dari rata-rata penerimaan SDA Non Migas. Jauh di bawah minerba, kehutanan, dan panas bumi yang mencapai triliunan rupiah.

Sebelum PP 85 terbit, dari empat jenis PNBP non migas ini, hanya perikanan yang pungutannya tidak sejalan dengan tiga jenis lainnya. Seperti minerba, pungutan PNBPnya berdasarkan berapa volumenya dan harga jualnya, demikian juga kehutanan dan panas bumi. “Inilah yang menjadi dasar mengapa dilakukan perubahan rumusan dari sisi tarif pungutan SDA hasil perikanan ini," ujarnya.(*)

Berita terkait

KKP Usung 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan di AJSB 2024

4 hari lalu

KKP Usung 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan di AJSB 2024

Kegiatan ini menandai perjalanan seperempat abad KKP dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

6 hari lalu

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan aturan pengelolaan Ikan Bilih atau Mystacoleucus padangensis, karena mengalami penangkapan berlebih atau overfishing dan penurunan ukuran tangkap selama beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

8 hari lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.

Baca Selengkapnya

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

8 hari lalu

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

Dilaksanakan serentak dari awal Mei hingga akhir Juni. Melibatkan 1.760 nelayan dari 22 kabupaten/kota dari 20 provinsi.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

11 hari lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

11 hari lalu

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS), di Karawang, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

11 hari lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

19 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

19 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

25 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya