Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 6 Pelaksana Dikbud Banten
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 9 November 2021 09:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
Saksi-saksi yang hadir dalam pemeriksaan pada Senin itu antara lain Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser. Mereka adalah pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Menurut Ali, mereka hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait dengan pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah. "Yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujarnya.
KPK menginformasikan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Namun, lembaga antirasuah saat ini belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara menyeluruh dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
FRISKI RIANA
Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan