KPK Tetapkan Ajudan Zumi Zola Sebagai Tersangka di Kasus Gratifikasi

Reporter

Tempo.co

Kamis, 4 November 2021 18:39 WIB

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Jambi tahun 2016-2021. Apif merupakan ajudan dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Kamis, 4 November 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus KPK sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu soal perkara Zumi Zola. Dalam menjelaskan konstruksi perkara, KPK menerangkan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola meminta Apif untuk mengelola kebutuhan dan operasional. Ia disebut meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Adapun total yang telah dikumpulkan Apif sejumlah Rp46 miliar. Uang itu sebagian diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017. Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan Apif, KPK menyangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertising
Advertising

"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujar Setyo. Menurutnya, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tindakan itu juga menghambat pembangunan di daerah.

Pada 2018, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekan terkait dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Kasus ini menyeret tiga orang, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi berupa uang, antara Rp 200 juta-Rp 250 per anggota untuk menyetujui RAPBD tahun anggaran 2017 dan Raperda APBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola menerima vonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu

JESSICA ESTER | ROSSENO AJI | ANTARA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

14 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

14 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya