Pelaku Perjalanan Darat Wajib Tes Antigen, Begini Kata KSP

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 3 November 2021 12:52 WIB

Sejumlah calon penumpang kereta api melakukan rapid tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari yang sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban tes antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menyebut, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.

“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” ujar Abraham lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal aturan wajib antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh itu sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.

Awalnya, kewajiban tes antigen pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer, yakni 250 kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.

Advertising
Advertising

Adapun dalam aturan anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan darat jarak jauh tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, dalam aturan baru ini tidak terdapat ketentuan kilometer.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah ini mengada-ada dan sulit diimplementasikan di lapangan. Tulus berpendapat aturan ini akan membebani masyarakat dan berpotensi menggerus daya beli. Musababnya, tarif tes Covid-19 lebih mahal ketimbang harga tiket bus atau biaya untuk kebutuhan perjalanan utama.

Kebijakan ini dinilai bisa menimbulkan benturan di lapangan antara pengguna kendaraan, penumpang, serta aparatur. Aturan ini juga ditengarai bakal menyebabkan kerumunan dan ketidak-teraturan lalu-lintas. "Ini namanya absurd policy. Wajib antigen merupakan kebijakan yang nyeleneh,” tutur Tulusd dalam pesan tertulis, Selasa, 2 November 2021.

DEWI NURITA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

10 jam lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

17 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

1 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

2 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

2 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

3 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya