LBH Nilai Negara Gagal Lindungi Korban Konflik di Papua

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 31 Oktober 2021 11:01 WIB

Pengungsi berjalan menuruni pesawat Hercules TNI AU ketika tiba di Bandar Udara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis, 10 Oktober 2019. Sebanyak 88 pengungsi yang didominasi warga asal Sumatera Utara kembali ke Wamena setelah eksodus ke Jayapura pascaaksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 23 September 2019 lalu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengecam keras konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan TNI-Polri yang menyebabkan meninggalnya warga sipil, di Intan Jaya, Papua. Mereka menilai hal ini menunjukkan bahwa negara masih gagal melindungi warga.

"Fakta adanya masyarakat sipil yang menjadi korban penembakan menunjukkan nihilnya perlindungan di tengah konflik bersenjata," ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Oktober 2021.

Sebelumnya, diketahui eskalasi di Intan Jaya kembali memanas antara kelompok pro kemerdekaan Papua dengan TNI-Polri. Aksi baku tembak terjadi hingga dikabarkan menyebabkan dua balita ikut tertembak. Satu di antaranya disebut meninggal.

Emanuel mengatakan perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata merupakan tanggung jawab Negara. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4), Konvensi tentang Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia ke dalam Kepres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak.

LBH Papua mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan pelaporan perlindungan serta pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua, khususnya Intan Jaya. Selain itu, Emanuel mendorong Komnas HAM untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib soal penembakan yang menyebabkan kematian warga sipil.

Advertising
Advertising

"Ketua Komnas HAM segera lakukan tugas penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau (usia 2 tahun) sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Emanuel.

Untuk mencari titik terang dalam kejadian ini, Emanuel mendesak para pejabat daerah di Papua, mulai dari Gubernur Papua, Ketua DPRP, Bupati Intan Jaya, hingga Ketua DPRD Intan Jaya segera bentuk tim khusus. Mereka diminta segera memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua.

Baca juga: Airnav Evakuasi Personel Keluar dari Intan Jaya Papua usai Kantor Dibakar KKB

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

8 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

9 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

12 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

13 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

13 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

16 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

16 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

17 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya