Presiden Joko Widodo saat Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2019 kepada ahli waris KH Masykur di Istana Negara, Jakarta, Jumat 8 November 2019. KH Masykur adalah Menteri Agama Indonesia pada tahun 1947-1949 dan tahun 1953-1955. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI tahun 1956-1971 dan anggota Dewan Pertimbangan Agung pada tahun 1968. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh.
Mahfud yang juga berada di Dewan Kehormatan Gelar menyebutkan empat tokoh yang akan diberi gelar pahlawan itu adalah Tombolatutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, sutradara film Aji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Ayra Wangsakara dari Banten.
Gelar itu akan diberikan oleh Presiden Jokowi pada 10 November 2021 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan di Istana Bogor. "Itu pahlawan nasional yang nanti akan diserahkan secara resmi kepada keluarga para almarhum di Istana Bogor. Kalau tidak berubah persis pada hari Pahlawan 10 November 2021," ujar Mahfud, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menko menjelaskan keputusan memberi gelar pahlawan kepada empat tokoh tersebut karena menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan itu lebih bermakna. "Untuk tahun ini ditetapkan empat orang yang diberikan atau dianugerahi berdasarkan Keputusan Presiden," kata Mahfud Md.
Menurut dia, beberapa kriteria yang digunakan pemerintah selain ketokohan adalah pemerataan daerah. "Pemerintah kali ini mengutamakan ketokohan dan pemerataan daerah," ujarnya.
Mahfud Md menambahkan hingga saat ini Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) belum memiliki pahlawan nasional. "Sulteng dan Kaltim adalah provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka meskipun melalui pemekaran provinsi. Jadi dari daerah itu ada pahlawan," kata dia soal gelar pahlawan yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi.
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
12 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.