Hakim MK Dissenting Soal Pemblokiran Internet, YLBHI: Bukti Ada yang Pelanggaran

Kamis, 28 Oktober 2021 13:40 WIB

Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, adanya dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemblokiran internet oleh pemerintah menunjukkan permohonan itu valid.

“Adanya 2 hakim dissenting menunjukkan apa yang dipersoalkan pemohon berdasar, bahwa ada yang melanggar konstitusi,” kata Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.

Asfinawati juga menyayangkan putusan MK menyatakan pemblokiran internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional.

MK sebelumnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan itu diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai respons atas kebijakan pemerintah memutus akses internet di Papua saat aksi demonstrasi pada 2019.

Dasar pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi, "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Advertising
Advertising

MK menyatakan pemblokiran internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional.

Mahkamah menilai pemblokiran dan pemutusan internet, dalam konteks ini negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan. Sebab adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sehingga dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Adapun dua hakim, Saldi Isra dan Suhartoyo, menyampaikan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut mereka, norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE tidak memuat adanya prosedur yang harus dilakukan pemerintah dalam memutus akses atau memerintahkan pemutusan akses.

Padahal, menurut mereka, dalam batas penalaran yang wajar, wewenang yang diberikan dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE kepada pemerintah adalah menyangkut atau berdampak pada pembatasan hak asasi manusia atau hak konstitusional warga negara, sehingga seharusnya juga diatur secara jelas.

Norma dalam undang-undang mestinya memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan arau pemblokiran internet tersebut dilakukan. Sehingga warga negara atau lembaga yang terdampak akibat pembatasan hak tersebut mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah memutuskan pembatasan hak atas informasi dimaksud. Kedua hakim juga menilai seharusnya permohonan pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Baca juga: MK Nyatakan Pasal Pemblokiran Internet Konstitusional

Berita terkait

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

48 menit lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

4 jam lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

6 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

20 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

21 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya