TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi berkaitan kewenangan pemerintah memutus dan memblokir konten internet yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan uji materi diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai respons atas kebijakan pemerintah memutus akses internet di Papua saat aksi demonstrasi pada 2019.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat berdasarkan Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
MK menyatakan pemblokiran internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional. Mahkamah menilai pemblokiran dan pemutusan internet, dalam konteks ini negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan. Sebab adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sehingga dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pemohon mendalilkan pasal pemutusan akses internet UU ITE bertentangan dengan hak berkomunikasi dan mendapat informasi seperti yang dilindungi UUD 1945. Namun, MK menyatakan dalil tidak beralasan menurut hukum karena masih ada akses informasi kepada publik.
Mahkamah Konstitusi menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan pasal 40 dalam UU ITE tersebut. MK berpendapat ada mekanisme penyelesaian secara hukum melalui peradilan jika masyarakat merasa dirugikan.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua
DEWI NURITA