Ketua DPD: Presidential Threshold Terbaik Nol Persen

Rabu, 27 Oktober 2021 16:58 WIB

Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti.

INFO NASIONAL – Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

Demikian disampaikan LaNyalla dalam Focus Group Discussion bertajuk “Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan” di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu, 27 Oktober 2021.

“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR serius membahas dan menakar Presidential Threshold secara rasional. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat,” kata LaNyalla.

LaNyalla menegaskan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. “Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” katanya.

Ketentuan batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Advertising
Advertising

Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amandemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” ucap LaNyalla.

Namun semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam Pasal 222 UU 7/2017 menerakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, pasal tersebut juga terdapat kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya,” tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan Derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen. “Jadi selama Undang-Undang ini berlaku, maka Pilpres tahun 2024 mendatang, selain masih mengunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin. Atau basis hasil suara yang sudah “basi”. Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik.

“Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi. Karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia. Hingga menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial,” tutur LaNyalla. (*)

Berita terkait

Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

33 hari lalu

Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

Sultan Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD RI 2024-2029, mengalahkan Aa La Nyalla Mattalitti. Pernah maju sebagai Wakil Gubernur Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Profil Ketua DPD Sultan Najamudin: Pengusaha Senjata, Pernah Jadi Tukang Servis AC Keliling

34 hari lalu

Profil Ketua DPD Sultan Najamudin: Pengusaha Senjata, Pernah Jadi Tukang Servis AC Keliling

Pengusaha yang pernah menjadi tukang servis AC, Sultan Najamudin, 45 tahun, terpilih menjadi Ketua DPD periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD 2024-2029

34 hari lalu

Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD 2024-2029

Sultan Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD mengalahkan La Nyalla Matalitti yang ingin kembali menduduki kursi pimpinan para senator itu.

Baca Selengkapnya

2 Kubu Berebut Kursi Pimpinan DPD Hingga Rabu Dini Hari, Sempat Cekcok Usai Diskors 30 Menit

34 hari lalu

2 Kubu Berebut Kursi Pimpinan DPD Hingga Rabu Dini Hari, Sempat Cekcok Usai Diskors 30 Menit

Terdapat dua daftar terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua yang berebut kursi pimpinan DPD. Berlangsung alot hingga Rabu dini hari.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

54 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.

Baca Selengkapnya

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

26 Juni 2024

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?

Baca Selengkapnya

DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

DPR membentuk Pansus Kecurangan Pemilu. Memperkuat upaya membongkar praktik kecurangan di ajang 5 tahunan.

Baca Selengkapnya

Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

18 Agustus 2023

Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

Menurut Partai Buruh, ketentuan presidential treshold 20% tak ada di UUD 1945 sehingga aturan ini seharusnya tak perlu diterapkan.

Baca Selengkapnya