Sejarah di Balik Pembentukan Kementerian Agama Menurut Laman Resmi Kemenag

Reporter

Tempo.co

Senin, 25 Oktober 2021 14:04 WIB

Massa yang tergabung dalam Forum CPNS K2 Kemenag Jatim (FCKK Jatim) menggelar aksi di depan di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2 sejak 3 November 2013 itu paling lambat Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal Kementerian Agama atau Kemenag adalah hadiah dari negara untuk NU mendapat kritikan dari berbagai penjuru. Tak terkecuali oleh PBNU, organisasi asal Yaqut.

Pernyataan mantan Ketua Umum GP Anshor itu dikoreksi oleh PBNU, melalui Sekjen Helmy Faishal Zaini yang mengatakan bahwa Kementerian Agama atau Kemenag merupakan hadiah negara untuk semua agama. “Bukan hanya untuk NU atau hanya untuk umat Islam,” kata Helmy dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober 2021.

Pernyataan kontroversial soal Kemenag adalah hadiah untuk NU diungkap Yaqut pada acara saat membuka Webinar Internasional Santri Membangun Negeri yang digelar Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan PBNU dalam rangka memperingati Hari Santri, yang disiarkan secara langsung di Kanal YouTube TVNU Televisi Nadhlatul Ulama pada 20 Oktober 2021.

Menurut Yaqut lahirnya Kementerian Agama karena keterlibatan NU dalam mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

“Kementerian Agama itu muncul karena pencoretan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Yang mengusulkan itu menjadi juru damai dari Nadhlatul Ulama kemudian lahir kementerian agama,” kata Yaqut.

Advertising
Advertising

Belakangan Yaqut meralat ucapannnya. Menurut Yaqut pernyataannya itu dalam konteks untuk memberi motivasi kepada santri. Yaqut mengibaratkan ucapannya itu seperti obrolan pasangan suami istri yang menyatakan dunia hanyalah milik berdua.

Lalu bagaimana sejarah pembentukan Kemenag pada masa awal kemerdekaan?

<!--more-->

Melansir dari laman Kementerian Agama, kemenag.go.id, pembentukan Kementerian Agama pertama kali diutarakan oleh Muhammad Yamin dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada 11 Juli 1945.

Dalam pertemuan tersebut Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yang berhubungan dengan agama.

Menurut Muhammad Yamin, jaminan untuk agama Islam tidak cukup hanya dengan Mahkamah Tinggi saja, oleh sebab itu harus diwujudkan secara khusus berdasarkan kepentingan agama Islam.

“Urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama,” katanya, dikutip Tempo dari laman Kemenag.

Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan sendiri.

Di saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI melangsungkan sidang pada 19 Agustus 1945 untuk membahas pembentukan kementerian atau departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI Johannes Latuharhary yang menolak pembentukan Kementerian Agama tersebut.

Menurut Bernard Johan Boland penolakan pembentukan Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, telah meningkatkan kekecewaan di kalangan umat Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan terkait dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.

Penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, sebagaimana diungkapkan K.H.A. Wahid Hasyim dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar, bahwa saat itu banyak kalangan yang menganut teori bahwa agama dan negara harus dipisahkan.

“Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam praktiknya berlainan,” tulisnya.

Selanjutnya pembahasan pembentukan Kementerian Agama di KNIP...

<!--more-->

Selang antara Agustus hingga November 1945, Wahid Hasyim mengungkapkan bahwa soal-soal agama yang di dalam praktiknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa departemen tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Oleh sebab itu, soal-soal keagamaan perlu dikhususkan dalam satu departemen untuk memisahkannya dari soal-soal lainnya tersebut. “Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara,” tulis Wahid Hasyim.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali digaungkan pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir ini membahas terkait laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan, Ketua, Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang merupakan anggota KNI dari partai politik Masyumi.

Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy, mengusulkan agar urusan agama jangan dicampur dengan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, tetapi dibentuk kementerian sendiri yakni Kementerian Agama.

Bagaimana proses urusan Agama akhirnya dipisahkan dari urusan pengajaran?

<!--more-->

“Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri,” kata Saleh Suaidy dalam sidang tersebut.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari anggota KNIP lain, khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo.

Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Setelah Wakil Presiden Mohammad Hatta mendapatkan isyarat dari Presiden Soekarno, Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, “Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.”

Pada mulanya terjadi diskusi soal nama kementerian, apakah Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama atau Kemenag dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Yaqut: Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Bukan untuk Umat Islam

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

17 jam lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

21 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

1 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya