Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas: Kapasitasnya Naik 70 Persen

Sabtu, 23 Oktober 2021 16:55 WIB

Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Pemerintah memperketat pintu masuk internasional ke Indonesia sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah hanya mewajibkan syarat tes PCR untuk penumpang pesawat. Sementara moda transportasi selain pesawat, masih boleh menggunakan antigen sebagai skrining.

"Alasannya, karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen," ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Wiku menyadari, kebijakan ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ujar dia, kebijakan diambil semata karena pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas mobilitas itu aman.

"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," ujar dia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menambahkan, skrining menggunakan tes PCR lebih sensitif daripada antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.

Advertising
Advertising

"Ini untuk mencegah angka positif palsu, karena saat ini didominasi varian delta dimana CT-nya kan biasanya rendah dan sering tidak bisa di deteksi dengan pemeriksaan rapid antigen," tuturnya.

Selain itu, ujar Nadia, airkulasi udara di moda transportasi udara berbeda dari transportasi lain. "Pesawat udara itu membawa orang dalam jumlah besar, rata-rata 150-200 penumpang, dan sistem sirkulasi udaranya kan berbeda di moda transportasi udara," tutur dia.

Syarat wajib tes RT PCR bagi penumpang pesawat ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.

Syarat tes PCR bagi penumpang pesawat tertuang dalam aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

Berita terkait

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

3 jam lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

3 jam lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

8 jam lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

9 jam lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

17 jam lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

1 hari lalu

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

Bandara Lombok merupakan pintu masuk utama bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Lombok dan destinasi lain di Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya