Ada Tenaga Kesehatan Harus Kembalikan Insentif, Kemenkes: Mereka Terima Dobel

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:55 WIB

Tenaga Kesehatan melakukan swab antigen pada siswa di SDN Depok 1, Depok, Jawa Barat, Senin, 18 Oktober 2021. Pemerintah Kota Depok melakukan tes swab Covid-19 secara acak kepada siswa, guru, tenaga admin atau penunjang pelaksanaan di sejumlah sekolah untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19 di sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, mengatakan pengembalian insentif hanya ditujukan pada tenaga kesehatan yang menerima dua kali pembayaran.

“Artinya mendapatkan dobel pembayaran di bulan yang sama,” kata Trisa dalam konferensi pers, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Trisa menjelaskan, Kemenkes menemukan ada dobel transfer insentif pada bulan yang sama ketika mengevaluasi penyaluran. Sehingga, kelebihan itu yang harus dikembalikan. “Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak intensif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Menurut Trisa, saat ini memang ada perubahan sistem untuk pemberian insentif nakes. Perubahan itu bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan percepatan, agar insentif tak lagi terlambat seperti yang pernah terjadi.

“Kami bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal dan tim auditor eksternal termasuk BPK selalu bersinergi untuk mengawal agar insentif nakes berjalan akuntabel dan transparan, serta senantiasa melakukan masukan perbaikan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Kemenkes sebelumnya meminta rumah-rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021. Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021, BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.

Sementara itu, Anggota BPK Harry Azhar Azis mendapat laporan adanya kesalahan teknis dalam menarik data. Sehingga menyebabkan ada tenaga kesehatan yang menerima insentif dua kali.

Baca juga: Sandiaga Bikin Program Staycation Gratis untuk Tenaga Kesehatan

Berita terkait

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

4 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

6 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

8 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

11 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

11 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

12 hari lalu

5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

13 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya