Mahfud Tegaskan Pinjol Ilegal Tidak Penuhi Syarat Perdata
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 22 Oktober 2021 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan bahwa pinjaman online atau Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terlanjur terjerat hutang Pinjol ilegal, tidak perlu membayar jika ditagih.
"Alasan-alasan hukum sudah kami rumuskan, sudah kami tetapkan. Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat keperdataan, terutama syarat subjektif," ujar Mahfud Md. dalam konferensi pers daring, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ia menyadari, keputusan ini tentu menimbulkan perdebatan. "Biar nanti perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak. Tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.
Ia menyebut, pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan illegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman Pinjol ilegal. Pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Lalu juga ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
"Bisa juga dikenakan Pasal 27 UU ITE kalau misalnya mengancam dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh atau foto-foto porno," ujarnya.
Mahfud meminta masyarakat korban Pinjol ilegal berani melapor ke polisi jika masih terus diteror untuk membayar pinjaman. Di samping itu, polisi juga terus proaktif membongkar jaringan Pinjol ilegal ini. Sampai saat ini, Polri sudah mengungkap 13 kasus Pinjol ilegal dengan 57 tersangka di seluruh wilayah Indonesia.
"Sudah banyak sekali laporan masuk. Bahkan kepada saya, ada juga laporan misalnya ada orang bunuh diri karena terus diteror gara-gara pinjaman Rp1,2 juta lalu naik terus karena bunganya. Setelah meninggal, keluarganya diteror. Jadi, tolong hentikan teror tersebut. Kami tidak akan berhenti, negara akan melindungi rakyat dari ancaman-ancaman tersebut," ujar Mahfud.
DEWI NURITA
Baca: Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka