Mahfud Tegaskan Pinjol Ilegal Tidak Penuhi Syarat Perdata

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 22 Oktober 2021 16:37 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan bahwa pinjaman online atau Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terlanjur terjerat hutang Pinjol ilegal, tidak perlu membayar jika ditagih.

"Alasan-alasan hukum sudah kami rumuskan, sudah kami tetapkan. Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat keperdataan, terutama syarat subjektif," ujar Mahfud Md. dalam konferensi pers daring, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia menyadari, keputusan ini tentu menimbulkan perdebatan. "Biar nanti perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak. Tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.

Ia menyebut, pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan illegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman Pinjol ilegal. Pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Lalu juga ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

"Bisa juga dikenakan Pasal 27 UU ITE kalau misalnya mengancam dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh atau foto-foto porno," ujarnya.

Mahfud meminta masyarakat korban Pinjol ilegal berani melapor ke polisi jika masih terus diteror untuk membayar pinjaman. Di samping itu, polisi juga terus proaktif membongkar jaringan Pinjol ilegal ini. Sampai saat ini, Polri sudah mengungkap 13 kasus Pinjol ilegal dengan 57 tersangka di seluruh wilayah Indonesia.

"Sudah banyak sekali laporan masuk. Bahkan kepada saya, ada juga laporan misalnya ada orang bunuh diri karena terus diteror gara-gara pinjaman Rp1,2 juta lalu naik terus karena bunganya. Setelah meninggal, keluarganya diteror. Jadi, tolong hentikan teror tersebut. Kami tidak akan berhenti, negara akan melindungi rakyat dari ancaman-ancaman tersebut," ujar Mahfud.

DEWI NURITA

Baca: Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

9 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

12 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

12 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

13 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

13 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

13 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

14 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya