Polemik Gelar Doktor Kehormatan oleh UNJ, Kemendikbud Sebut 3 Dasar Hukum

Reporter

Friski Riana

Kamis, 21 Oktober 2021 19:10 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Polaris Siregar mengatakan ada tiga aturan yang menjadi dasar hukum pemberian gelar doktor honoris causa oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, dan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta UNJ. “Tiga ini jadi hukum yang perlu dirujuk,” ujar Polaris dalam Sarasehan, Kamis, 21 Oktober 2021.

Polaris mengatakan dalam Pasal 27 UU Dikti perguruan tinggi yang memiliki program dokor memang belum disebut soal akreditasi. Namun hanya menyebutkan perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

“Kata berhak di sini adalah hak perguruan tinggi. Jadi boleh digunakan, boleh tidak. Jadi tidak wajib,” katanya.

Polaris melanjutkan pada Pasal 27 ayat 2 tertulis bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri. Hal tersebut menunjukkan ada syarat materil berupa kriteria bagi seseorang yang layak memperoleh gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa.

Advertising
Advertising

Di Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, kata Polaris, pasal 1 menyebutkan bahwa gelar doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Kemudian, dalam aturan tersebut juga mensyaratkan perseorangan disebut layak. “Jadi ada penilaian perseorangan itu layak karena jasa-jasa luar biasa dan sama dengan bunyi undang-undang,” ujarnya.

<!--more-->

Dalam Pasal 2, Polaris menjelaskan bahwa program doktor yang disebutkan sebagai syarat harus doktor yang terkait dengan jasa atau karya calon penerima gelar doktor. Pada ayat 3 juga disebutkan tata cara dan syarat pemberian doktor diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Artinya, kata dia, aturan memberikan otonomi kepada kampus untuk mengatur syarat-syarat pemberian gelar doktor honoris causa.

Sementara pada Statuta UNJ, Polaris mengatakan bahwa pasal 22 menyebut UNJ dapat memberi gelar kehormatan pada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa. Tidak disebut kata layak, tapi berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan IPTEK, kemanusiaan, dan peradaban. UNJ juga disebut dapat mencabut atau membatalkan.

Masih dalam pasal 22, Polaris mengatakan bahwa pada ayat 3 menjadi lebih tegas. Yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat pertimbangan senat. “Kalau UNJ sudah memiliki peraturan rektor, maka sudah menjadi tertib bagaimana tata cara dan bagaimana syarat-syarat yang memenuhi untuk memperoleh gelar kehormatan di UNJ,” kata dia.

Polemik soal doktor kehormatan ini bermula dari rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir yang dikritik aliansi dosen UNJ. Aliansi menilai pemberian gelar doktor kepada pejabat bertentangan dengan UU Dikti dan pedoman pemberian gelar doktor kehormatan.

Dalam pedoman disebutkan bahwa UNJ tidak memberikan gelar doktor kehormatan pada mereka yang sedang berada di pemerintahan. Kemudian pemberian gelar doktor kehormatan kepada Ma’ruf diusulkan oleh fakultas yang tidak memiliki program S3 dengan akreditasi A dan karya yang dibuat dinilai belum termasuk karya luar biasa.

Sementara, Erick Thohir diusulkan oleh Fakultas Olahraga. “Ini tidak ada hubungannya dengan Erick Thohir yang seorang pebisnis,” ujar anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun.

Baca juga: UNJ Ngotot Beri Gelar Honoris Causa, Ubedillah Duga Ada Kepentingan Pragmatis

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

1 jam lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

12 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

1 hari lalu

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

Total peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 di UNJ sebanyak 30.364 orang.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

2 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

2 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

2 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya