Ahli: Upaya Jurnalis Tempo Nurhadi Wawancara Angin Prayitno Aji Tak Melanggar

Reporter

Tempo.co

Kamis, 21 Oktober 2021 19:00 WIB

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, Kamis, 21 Oktober 2021. Sidang yang dipimpin ketua majelis Muhammad Basir tersebut menghadirkan saksi ahli Imam Wahyudi, mantan anggota Dewan Pers periode 2013-2019.

Dalam keterangannya, Imam berpendapat bahwa upaya Nurhadi mewawancarai Angin Prayitno Aji dengan mencari yang bersangkutan ke acara pesta pernikahan di Graha Samudera, Bumimoro, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, dapat dibernarkan.

Sebab, dalam menginvestigasi kasus suap pajak yang diduga dilakukan Angin, Tempo telah berusaha menghubungi melalui telepon serta mendatangi ke rumah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak itu di Jakarta. Namun hasilnya masih nihil. “Padahal publik perlu tahu respons Angin,” kata Imam.

Imam berujar, dalam konteks itu Nurhadi tidak melanggar hak privasi Angin yang sedang punya hajat. Karena dalam perkara yang menyangkut masyarakat luas, apalagi pelakunya seorang pejabat publik, wartawan diperbolehkan melakukan upaya wawancara tanpa persetujuan narasumber. “Wartawan harus seoptimal mungkin melakukan konfirmasi, dalam investigasi apa pun cara yang dilakukan bisa dikecualikan,” tutur Imam.

Karena yang ditempuh Nurhadi adalah liputan investigasi untuk kepentingan publik, penyamaran identitas pun dimaklumi, termasuk tidak menunjukkan kartu pers. Menurut Imam kartu pers tidak menjamin seseorang sebagai wartawan asli karena barangnya bisa dipalsu. “Yang penting ada kontak redaktur yang bisa dimintai konfirmasi bahwa ia benar-benar wartawan Tempo,” ujarnya.

Namun, kata Imam, dalam upaya mencari keberimbangan berita itu Nurhadi justru mengalami tiga tindakan kekerasan sekaligus, yakni penyensoran berupa penghapusan isi telepon genggamnya secara paksa, pengancaman dan penganiayaan. “Tiga jenis kekerasan itu masuk untuk kasus Nurhadi,” ucap Imam.

Penasihat hukum terdakwa anggota polisi, Muhammad Firman Subkhi dan Purwanto, Joko Cahyono, sempat menanyakan apakah kode etik jurnalistik dan UU Pers tidak bertentangan dengan KUHP, khususnya saat memasuki area terlarang bagi tamu yang tak diundang. Imam pun kembali menerangkan bahwa dalam konteks liputan investigasi, apalagi yang melibatkan pejabat publik, hal itu bisa dibenarkan.

“Kalau tidak ada cara lain, cara normal bisa dilanggar. Namun pasti terjadi benturan dengan pasal pencemaran nama baik, karena orang yang bersalah tentu tak akan mau diungkap salahnya. Karena itu kalau ada sengketa, nanti Dewan Pers yang menimbang dan memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Imam ihwal jurnalis Tempo Nurhadi.

Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Tempo Jelaskan Pentingnya Berita Berimbang

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

7 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

1 hari lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya