650 Hari Harun Masiku Buron, ICW: Ada Kekuatan Besar yang Melindungi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 19 Oktober 2021 11:05 WIB

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menghitung sudah 650 hari tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Masiku menjadi buronan. ICW menilai itu waktu yang sangat lama untuk seorang buronan tidak kunjung ditangkap.

"Ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK tidak punya niat menuntaskan kasus ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

ICW, kata Kurnia, menduga bahwa hambatan dalam menangkap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR disebabkan dua hal. Pertama, kata dia, ICW menilai komitmen pimpinan KPK dalam menyelesaikan kasus ini rendah.

Dia mengatakan dugaan itu bisa terlihat dari sejumlah petunjuk. Misalnya, ketika pimpinan KPK memulangkan paksa penyidik kasus ini ke Polri, lalu gagalnya KPK menyegel kantor PDIP, dan pemecatan sejumlah pegawai melalui tes wawasan kebangsaan.

Selain itu, ICW menduga ada kekuatan besar yang melindungi Harun masiku. Kurnia mengatakan hal itu patut diduga dari adanya peran pejabat teras partai politik di kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata dia.

ICW, kata Kurnia, mendesak Dewan Pengawas segera memanggil pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK untuk menelusuri hambatan pencarian Harun Masiku. "Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," kata dia.

KPK menyatakan masih berupaya menangkap mantan calon legislatif PDIP tersebut. Deputi penindakan Karyoto mengatakan lembaganya sempat mendeteksi Harun berada di luar negeri. Namun, tim KPK kesulitan karena pembatasan pada masa pandemi Covid-19. "Kami mau ke sana juga bingung," kata Karyoto, 24 Agustus 2021.

Sebaliknya, mantan penyidik KPK Ronald Sinyal mengatakan Harun Masiku ada di Indonesia. Ronald mengatakan Harun diduga sudah pulang ke Tanah Air sejak masa cegah-tangkalnya habis pada Januari 2021. "Saya meyakini dia ada di Indonesia," kata Ronald 5 September 2021.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

9 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya