Pelaporan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi Dinilai Pertaruhkan Demokrasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 19 Oktober 2021 07:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti mempertaruhkan banyak hal.
“Pada akhirnya menyangkut persoalan demokrasi di Indonesia,” ujar ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi bersama LP3ES secara virtual pada 18 Oktober 2021.
Asfinawati mengatakan masalah somasi tersebut bukan saja ujian bagi Haris dan Fathia. Ia mengatakan somasi oleh Luhut Binsar Pandjaitan ini menyangkut kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. Belakangan, Luhut melaporkan Fatia dan Haris ke polisi.
Sebelumnya, Haris dan Fathia disomasi karena dianggap mencemarkan nama baik Luhut dan menyebut Luhur memiliki tambah di tanah Papua. Obrolan tersebut ada di Channel YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”
Asfinawati merespon somasi tersebut sebagai bentuk upaya serius untuk mengurangi keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan. “Kalau kebebasan sipil dikerangkeng, entah dengan ditakut-takuti, ini bukan persoalan sederhana,” kata Asfinawati.
Asfinawati menjelaskan bahwa seharusnya kritik terhadap pejabat publik bukanlah pencemaran nama baik. Ia mengatakan ketika pejabat publik dikritik, narasi umum yang disampaikan kuasa hukum pejabat itu adalah rakyat dan pejabat publik punya posisi yang sama. Seolah tidak ada lagi atribut pejabat publik.
“Dalam konteks ini, juru bicara Menko bahkan ikut komentar. Ini menegaskan bahwa kasus ini persoalan pejabat publik bukan individu,” kata Asfinawati.
Asfinawati mengatakan jika kritik harus dilakukan langsung ke pejabat, maka rakyat kesulitan untuk menyampaikan kritik. “Argumen ini harus kita tolak, kalau kita terima maka demokrasi bisa akan mati,” ujarnya soal laporan polisi terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Baca juga: Alasan Luhut Laporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS ke Polisi
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan judul pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 17.02 WIB