Bareskrim Polri Tangkap 7 Pelaku Usaha Pinjol Ilegal, 2 WNA Jadi Buron

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 15 Oktober 2021 19:55 WIB

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Dok. Humas Polres Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tujuh orang pelaku usaha pinjaman daring ilegal atau sering disebut pinjaman online alias pinjol ilegal. Total ada sembilan orang pelaku, namun dua di antaranya melarikan diri.

"Yang buron itu adalah dua warga negara asing berperan sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika melalui konferensi pers daring, Jumat, 15 Oktober 2021.

Helmy menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 6 September lalu. Saat itu korban mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta, tapi hanya cair Rp 600 ribu. Selama periode peminjaman, korban kerap diancam dan dilecehkan seksual secara verbal. Dari laporan itu lah polisi menyelidiki dan menangkap ketujuh pelaku di lokasi terpisah.

Dari penangkapan itu penyidik menyita 121 unit modem yang digunakan sebagai transisi penawaran dan penagihan pinjaman daring ilegal. Selain itu, ada juga 171 unit CPU Komputer, delapan layar monitor, delapan laptop, 13 ponsel, serta satu box berisi 500 simcard seluler.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Helmy mengenai kejahatan pinjol ilegal tersebut.

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Ungkap Pinjol Ilegal, Polda Jawa Barat Tangkap 89 Orang

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

9 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

13 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

14 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

18 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

19 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

22 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

22 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

22 jam lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya