Begini Mekanisme Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap Dua

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 15 Oktober 2021 09:31 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua akan dimulai pada akhir bulan ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nunuk Suryani mengatakan, mekanisme pelaksanaan ujian seleksi PPPK Guru tahap kedua masih sama dengan tahap sebelumnya.

Hanya saja, pada tahap kedua ini, peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama dapat mengikuti registrasi seleksi tahap kedua dengan menggunakan nilai pada saat ujian sebelumnya, alias tanpa tes.

"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu (nilai ujian pertama) bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," ujar Nunuk Suryani dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 14 Oktober 2021.

Namun, ujar Nunuk, peserta tetap harus melakukan pendaftaran sebagai peserta ujian kedua. Peserta juga bisa kembali mengikuti tes jika tidak puas dengan nilai yang didapat pada seleksi tahap pertama.

Mekanisme lainnya yang berbeda pada pelaksanaan tahap kedua dan ketiga, yakni sudah tidak digunakan lagi afirmasi untuk sekolah induk. "Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," tutur Nunuk.

Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap kedua ini, peserta diperbolehkan untuk memilih sekolah lain (bukan sekolah induk) asalkan masih dalam satu daerah kewenangan

"Jadi, formasinya sudah berkompetisi dengan seluruhnya. Kami akan melihat nilai tertinggi sebagaimana yang ada dalam Permenpan-RB," ujarnya.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pendaftaran dan pemilihan formasi dapat dilakukan pada 24 hingga 30 Oktober 2021.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi tahap dua PPPK Guru akan dilakukan pada 4 November 2021. Sedangkan, ujian akan dilaksanakan pada 8 hingga 12 November 2021.

Berita terkait

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

6 jam lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

7 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

8 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

13 jam lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

21 jam lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

22 jam lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

2 hari lalu

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.

Baca Selengkapnya