Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kongres tersebut ilegal. ANTARA/Endi Ahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya mengingatkan agar pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud Md.
Sigit menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Mahfud Md agar tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat. "Orang kalap sering silap," ujar Sigit melalui keterangan tertulis Kamis, 14 Oktober 2021.
Sigit menegaskan larangan agar tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal. Karena, sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud Md sedang menjalankan tugas intelektualnya. Selain itu, Mahfud juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam.
"Sehingga wajar, beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," ujar Sigit.
Sigit menyatakan jika judicial review itu dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha.
"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Sigit.
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sia-sia.
Pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.