Demokrat Serahkan Dokumen ke Kemenkumham untuk Lawan Kubu Moeldoko

Kamis, 14 Oktober 2021 18:03 WIB

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam konpers, Ahad, 3 Oktober 2021. Foto: Partai Demokrat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat menyerahkan ratusan dokumen kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyanggah gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. Siang tadi, kuasa hukum Demokrat mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait dengan sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro-KLB Deli Serdang," kata kuasa hukum Demokrat, Heru Widodo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kader pro-KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko tersebut sebelumnya mengajukan permohonan uji materi atas surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres V Demokrat pada Maret 2020. Menggandeng Yusril Ihza Mahendra, mereka mengajukan judicial review dengan Menkumham sebagai pihak tergugat.

Kepada Menkumham, kuasa hukum Demokrat menyerahkan dokumen di antaranya tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, dan surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di MA.

Menurut Heru, pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, yakni para ketua DPD dan DPC, yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik, serta berlangsung secara demokratis. Ia juga melampirkan rekaman video saat kongres berlangsung.

Advertising
Advertising

Demokrat juga menyerahkan surat keterangan lima ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel. Lima ahli itu ialah Philipus Hadjon, Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Luthfi Yazid, dan Aan Eko Widiarto. Kelima pakar itu disebut menegaskan bahwa AD/ART partai tak termasuk obyek yang bisa diuji materi di Mahkamah Agung.

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai mana pun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan.

Sebelumnya, kuasa hukum Demokrat juga mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam uji materi ini. Kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, mengatakan penting bagi kliennya untuk menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait mengingat obyek yang diujikan adalah AD/ART partai berlambang bintang mercy tersebut.

Baca juga: Demokrat Sebut Ada yang Ingin Singkirkan AHY dari Kontestasi Pemilu 2024


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

6 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

7 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

11 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

13 jam lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

16 jam lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

17 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya