Amnesti Dikabulkan, Saiful Mahdi Bebas dan Dijemput di Lapas

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 13 Oktober 2021 18:06 WIB

Saiful Mahdi. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.

"Dari pihak Pak Saiful Mahdi ada saya sebagai kuasa hukum di LBH Banda Aceh, istri beliau Kak Dian (Rubianty) hadir juga menjemput. Ada ratusan teman-teman masyarakat sipil, baik dari akademisi, mahasiswanya, juga teman-teman jurnalis menunggu di luar penjemputan bang Saiful," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra saat dihubungi.

Surat amnesti Saiful Mahdi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Surat baru tiba di Aceh pada pukul 09.00 WIB. Kanwil Hukum dan HAM Aceh langsung memproses surat tersebut. Keluarga dan kuasa hukum dikabari pada pukul 15.30 WIB bahwa Saiful Mahdi sudah bisa dijemput.

Kuasa hukum dan keluarga pun langsung datang. Saat penjemputan, hadir juga perwakilan Kajati Aceh, perwakilan Kajari Banda Aceh, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh.

Menurut Syahrul, saat ini Saiful Mahdi sedang berada di LBH Aceh untuk mengobrol. "Setelah ini beliau rencananya langsung pulang ke rumah," kata Syahrul.

Advertising
Advertising

Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh dekan di fakultasnya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Pengadilan memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Ia telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021.

Proses amnesti Saiful Mahdi berjalan cukup cepat. Setelah Presiden Jokowi menyetujui amnesti, DPR tak lama ikut menyetujui amnesti tersebut.

Baca juga: Nasir Djamil Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti Massal Bagi Korban UU ITE

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

13 jam lalu

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

Pendaftaran seleksi mandiri Universitas Syiah Kuala atau USK dibuka hingga 20 Juni 2024 pukul 16:00 WIB.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

21 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya