Bukan Pemerkosaan, Polri Sebut Kasus di Luwu Timur Dugaan Pencabulan

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 13 Oktober 2021 17:05 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah dugaan pencabulan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun itu bukan pemerkosaan.

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu diketahui bersama," ujar Rusdi melalui konferensi pers daring pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Rusdi menjelaskan dugaan bahwa yang menimpa ketiga korban itu adalah pencabulan didapat setelah mereka menjalani visum di Puskesmas Malili. Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019.

Tim Asistensi Bareskrim Polri kemudian mewawancarai dokter bernama Nurul pada 11 Oktober 2021. Berdasarkan keterangan Nurul, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Lepas dari Nurul, tim bergegas menemui seorang dokter di Rumah Sakit Vale Sorowako. "Dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," kata Rusdi. Sebagai informasi, rumah sakit tersebut merupakan pilihan ibu korban.

Advertising
Advertising

Oleh dokter, ketiga korban diberi obat antibiotik dan parasetamol untuk mengurangi nyeri. Kemudian, untuk lebih memastikan apa yang terjadi dengan organ kelamin korban, dokter tersebut menyarankan kepada ibu korban untuk memeriksakan ke dokter kandungan.

Namun, mendadak pemeriksaan yang dijadwalkan, dibatalkan oleh ibu korban. “Dengan alasan anaknya takut trauma,” ucap Rusdi.

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur: Korban Disebut Alami Peradangan

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

17 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

6 Cara Menangani Asam Urat dengan Sederhana, Salah Satunya Minum Air Lemon

1 hari lalu

6 Cara Menangani Asam Urat dengan Sederhana, Salah Satunya Minum Air Lemon

Asam urat dapat ditangani secara sederhana dengan pengobatan rumahan. Berikut 7 cara yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

9 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

13 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

10 Langkah Tangkal Peradangan Penyebab Penyakit Kronis

15 hari lalu

10 Langkah Tangkal Peradangan Penyebab Penyakit Kronis

Peradangan bisa memicu berbagai penyakit kronis bila didiamkan, seperti penyakit jantung dan kanker. Namun, ada cara untuk mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Sering Diabaikan, Padahal Peradangan Berisiko Penyakit Jantung sampai Kanker

15 hari lalu

Sering Diabaikan, Padahal Peradangan Berisiko Penyakit Jantung sampai Kanker

Peradangan yang terlalu sering berbahaya bagi kesehatan dan kita kerap mengabaikan dampaknya, yakni penyakit kronis.

Baca Selengkapnya