TEMPO.CO, Makassar - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan adanya peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur korban dalam perkara pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur. Dari hasil pemeriksaan itu, dokter memberikan obat dan disarankan melanjutkan pemeriksaan ke dokter kandungan.
"Tim melakukan interview dan didapati keterangan terjadi peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur. Jadi, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Hasil wawancara, lanjut Zulpan, menyarankan kepada orang tua korban dan tim supervisi kepolisian agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. "Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," tuturnya.
Imelda merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako. Ia dimintai keterangan ihwal kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur.
Menanggapi temuan itu, Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa mengatakan keterangan dari dokter anak tersebut sudah cukup dijadikan bukti. "Tinggal polisi kembangkan,” kata Abdul Aziz.
Ia mengaku tidak mengizinkan korban melanjutkan pemeriksaan ke dokter kandungan lantaran perkara ini belum masuk ke penyelidikan. Ia menilai untuk memeriksa kembali ke dokter, korban harus siap secara psikis. Sebab, LBH Makassar tak ingin pemeriksaan lanjutan itu mempengaruhi kondisi korban atau mengakibatkan traumatis.
“Jadi, bukan kami tak mau, tapi tindakan itu butuh persiapan dan masukan dari psikolog, apakah korban sudah siap?,” tutur Aziz ihwal temuan bukti di kasus pemerkosaan anak. “Harus pastikan dulu dalam rangka penyelidikan.”
Baca juga: Tim Supervisi Temukan Perbedaan Hasil Visum Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu
DIDIT HARIYADI