Polri Didesak Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Rabu, 13 Oktober 2021 07:41 WIB

LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, Makassar - LBH Makassar mendorong Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini untuk menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Kami pada dasarnya tetap, bahwa kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Selain sejak awal, memang kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan memberikan dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, tapi tidak dipertimbangkan," ujar Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa di kantornya, Selasa 12 Oktober 2021.

Tim hukum korban berupaya agar kepolisian membuka kasus setelah dihentikan melalui penerapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

"Harapan kami, kalau pun misalnya ini tetap dilakukan di wilayah Sulsel, tetap diambil oleh Polda Sulsel. Karena sejak awal kami sudah meragukan kemampuan Polres Luwu Timur dalam menyelesaikan kasus ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang kami lihat," ujarnya.

LBH juga mendorong pembentukan tim untuk keseriusan menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap setelah kasus ini dibuka kembali ada tim khusus yang dibentuk dan memastikan seluruh proses serta tahapan penyelidikan berjalan sesuai dengan Undang-undang peradilan pidana anak termasuk jaminan hak anak terlindungi.

Advertising
Advertising

Azis menjelaskan, kasus ini bisa dibuka kembali, mengingat pada 6 Maret 2020, pihaknya telah menyerahkan dokumen sebagai alat bukti. Dokumen ini kalau tidak dibuka penyelidikannya maka tidak bisa menjadi sebagai alat bukti.

"Jika kita lihat di Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka tidak bisa dilakukan penghentian penyidikan, seharusnya adalah membuka kembali dengan gelar perkara khusus," paparnya.

Menurut dia, dengan dibukanya kembali penyelidikan melalui gelar perkara khusus, di sinilah penyidik mempresentasikan kepada peserta gelar perkara dengan prosesnya, kemudian ada koreksi serta masukan terkait prosedur penanganan nantinya melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan penyelidik.

"Kita berharap bila nanti gelar perkara khusus dibuka, menghadirkan ahli, lembaga negara yang konsen terhadap hak perlindungan perempuan dan anak, misalnya Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian PPA, LPSK, Psikiater, Psikolog, dan dokter, sehingga bisa melahirkan rekomendasi yang bagus dan proses penyelidikan berjalan sesuai harapan," ucapnya.

DIDIT | ANTARA

Baca: Mabes Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Berita terkait

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

2 jam lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

5 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

8 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

8 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

11 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

20 jam lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

1 hari lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya