Razia Ganja di Kampus, Wakil Rektor USU Sebut Setelah Menyurati BNN
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 12 Oktober 2021 07:45 WIB
TEMPO.CO, Medan - Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara Edy Ikhsan mengakui adanya razia penyalahgunaan narkotika di Kampus USU. "Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Edy, dalam keterangannya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara, Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Ia menyebutkan, saat ini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. "Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya pula.
Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.
USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).
"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat," katanya lagi.
Sebelumnya, BNN Sumatera Utara menangkap sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Sedangkan 16 orang dibebaskan karena negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
Baca: Setelah Kasus Ganja, USU Batasi Akses Masuk ke Kampus