LBH Banda Aceh Ungkap 3 Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 9 Oktober 2021 17:21 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh menemukan tiga kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandung oleh Mahkamah Syariah Aceh. LBH menyatakan telah mendiskusikan kejanggalan itu bersama pihak keluarga korban. Keluarga korban sepakat untuk didampingi oleh LBH Banda Aceh.

"Kejanggalan itu telah kami laporkan ke Komisi I DPR Aceh," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul saat dihubungi, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Syahrul mengatakan kejanggalan pertama adalah Mahkamah menganggap keterangan anak tidak bisa menjadi alat bukti. Dia menilai penilaian itu tidak sesuai dengan sistem peradilan anak. Dalam sistem peradilan anak, kata dia, keterangan dari anak bisa dianggap sebagai bukti dengan diperkuat oleh pendampingan psikolog.

"Psikolog telah memberikan keterangan bahwa apa yang terjadi pada anak itu adalah benar," kata dia.

Keanehan kedua, kata Syahrul, pengadilan tingkat banding juga menyatakan secara sepihak bahwa cairan putih yang ada di alat vital korban bukanlah cairan sperma. Namun, pengadilan menduga bahwa itu merupakan flek.

Menurut Syahrul, kesimpulan itu janggal, sebab Mahkamah Syariah hanya memeriksa dokumen dan tidak mendengar keterangan langsung dari dokter. Kesaksian dari dokter, kata dia, telah dilakukan di tingkat pertama. "Dokter menyebutkan itu adalah akibat perkosaan," kata Syahrul.

Keanehan ketiga, Syahrul melanjutkan pengadilan juga menganggap ibu korban melaporkan kasus tersebut karena dendam kepada mantan suaminya itu. Itu aneh, karena keterangan dokter menyatakan bahwa pemerkosaan benar-benar terjadi. "Hasil visum si anak benar-benar terjadi," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan SU. Vonis di tingkat banding itu menggugurkan vonis di tingkat pertama yang menghukum 180 bulan penjara.

Baca: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

38 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

41 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

41 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

43 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

45 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

7 Maret 2024

10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.

Baca Selengkapnya