Eks Pegawai KPK: Korban Pelanggaran HAM Tak Mungkin Kerja Sama dengan Pelaku

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 8 Oktober 2021 18:46 WIB

57 pegawai KPK yang pecat karena tak lolos TWK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Kamis 30 September 2021. Sebelum meninggalkan KPK, mereka menaruh ID Card di tanah. TEMPO/AVIT HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi M. Praswad Nugraha mengatakan Indonesia Memanggil 57 atau IM57 mau saja bekerja sama dengan bekas lembaganya dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, menurut eks pegawai KPK itu, KPK harus lebih dulu melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," kata Praswad lewat pesan teks pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ombudsman menemukan terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman menyarankan KPK melakukan tindakan korektif, salah satunya mengangkat para pegawai menjadi aparatur sipil negara.

KPK menolak menjalankan tindakan korektif itu. Ombudsman lalu menyerahkan rekomendasi sebagai produk akhir pemeriksaan ke Presiden Joko Widodo. Sementara, Komnas HAM menemukan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Saran dari Komnas HAM mirip dengan Ombudsman.

Praswad meminta rekomendasi dan saran itu dijalankan lebih dulu oleh KPK. Karena, kata dia, memberantas korupsi tak bisa dilakukan dengan cara memberantasan para pegawainya.

Menyitir temuan Komnas HAM, Praswad mengatakan: "Korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerjasama dengan pelaku pelanggar HAM," kata eks penyidik kasus Bansos Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka peluang bekerja sama dengan IM57. IM57 adalah kelompok yang dibikin oleh 57 mantan pegawai komisi antirasuah yang dipecat oleh pimpinan KPK.

"KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat, siapapun, termasuk dengan IM57," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ghufron berujar KPK mau bekerja sama dengan siapa pun dalam hal pemberantasan korupsi. Asalkan, kata dia, komitmen pemberantasan korupsi lembaga tersebut jelas. Ghufron berkata, saat ini belum memahami motivasi mantan pegawai KPK mendirikan IM57. "Saya tidak memahami apa orientasi ataupun motivasi mendirikan IM57," kata dia.

Baca Juga: Alexander Marwata: 57 Pegawai KPK Jadi Orang Bebas

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

3 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya