Top Nasional: DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi dan Gugatan Kasus Jiwasraya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 8 Oktober 2021 08:08 WIB

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak dibaca hingga pagi ini di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Kemudian, Kejaksaan Agung mempersilakan mereka yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan gugatan. Berikut ringkasannya:


1. DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Advertising
Advertising

Muhaimin menuturkan, DPR sebelumnya telah menerima surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Isi surat, kata Muhaimin, antara lain menyampaikan bahwa Saiful telah menjadi terpidana dan dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Saiful Mahdi dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE. Sehingga, Presiden pun mengajukan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

2. Kejagung Siap Hadapi Gugatan Ratusan Orang Soal Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung mempersilakan mereka yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan gugatan.

Sebanyak 170 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memasukkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejagung sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, mereka meminta supaya tetap dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli saham emiten PT Hanson Internasional (MYRX) milik tersangka Benny Tjokrosaputro di bursa. Emiten itu dihentikan operasionalnya sejak proses hukum Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menuturkan belum menerima informasi gugatan secara resmi. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi.

“Untuk pihak ketiga, itu hak setiap orang (mengajukan gugatan). Apakah nanti diterima atau tidak, putusan hakim seperti apa,” ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021 malam.

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menjalankan eksekusi untuk mengembalikan kerugian negara perkara Jiwasraya. Supardi memastikan, proses eksekusi bakal tetap berjalan meski adanya gugatan. “Tidak (mengganggu proses eksekusi). Saya dapat info dari PPA kalau prosesnya sedang berjalan," kata Supardi.

Baca: 3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Berita terkait

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

16 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

50 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

5 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

16 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

17 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

18 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya