Sebelum Pimpinan DPR Ketok Palu, PKS Tegaskan Dukung Amnesti untuk Saiful Mahdi

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Kamis, 7 Oktober 2021 14:09 WIB

Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, mendukung sepenuhnya langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

“Fraksi kami menegaskan kembali PKS mendukung sepenuhnya agar pemberian amnesti bagi saudara Saiful Mahdi disetujui,” kata Hamid dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.

Hamid mengatakan, kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan. Kebebasan dalam mimbar akademik juga harus dilindungi, serta kebebasan menyampaikan kritik harus dipulihkan. Pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, kata Hamid, merupakan jalan keluar yang perlu didukung bersama.

Menurut Hamid, kasus yang menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia akibat kelemahan UU ITE, baik substansi norma maupun penerapannya. “Banyak kasus seperti Saiful Mahdi lainnya yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan UU ITE,” ujarnya.

Hamid menilai, upaya pemerintah mengurangi over kriminalisasi telah dilakukan melalui terbitnya SKB tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE. Namun, Fraksi PKS memandang bahwa SKB tersebut tidak memadai dalam mengatasi kelemahan dalam UU ITE.

Advertising
Advertising

Sebab, kata Hamid, over kriminalisasi dalam UU ITE tidak semata disebabkan kesalahan penerapan, tapi juga kelemahan susbtansial dalam perumusan norma atau delik sejumlah pasal yang penerapannya bertentangan dengan kebebasan sipil dan demokrasi.

Setelah mendengar pandangan Hamid, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun menyampaikan telah menerima surat Presiden tentang permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Muhaimin lantas menanyakan kepada anggota yang hadir mengenai surpres tersebut. “Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanya Muhaimin.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berita terkait

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

18 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

40 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

56 menit lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

12 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

13 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya