Perjalanan 57 Pegawai KPK Melawan Hasil TWK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 1 Oktober 2021 06:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai KPK resmi dipecat pada Kamis, 30 September 2021. Mereka adalah pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Pemberhentian pegawai lembaga antirasuah itu termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Pemecatan 57 pegawai KPK itu menjadi puncak polemik tes wawasan kebangsaan yang berlangsung sejak April 2021.
Berikut ini adalah perjalanan polemik TWK.
1. Gagal tes wawasan kebangsaan
Sejak awal, pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif. Kala itu ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos tes.
Dalam rapat 25 Mei 2021, diputuskan dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.
Sebagian di antara 24 orang tidak mau dilantik, sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko. Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, yaitu Lakso Anindito.
2. Melapor ke Ombudsman dan Komnas HAM
Para pegawai yang tidak lolos TWK sempat melaporkan pelaksanaan tes itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu. Adapun Komnas HAM menyatakan terjadi 11 jenis pelanggaran HAM dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara serta sejumlah lembaga lainnya itu.
3. Menggugat secara hukum namun ditolak
Para pegawai KPK telah berupaya menggugat persoalan tes kebangsaan itu ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak gugatan materiil tersebut. Menurut MA, TWK yang diatur dalam Perkom 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Permohonan uji materi juga telah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan TWK adalah konstitusional.
Pegawai KPK yang mengajukan gugatan itu, Yudi Purnomo, mengatakan putusan MA hanya menyatakan bahwa secara formal TWK bisa dilaksanakan. Dia mengatakan problem utama TWK adalah pelaksanaannya yang diduga melanggar HAM dan cacat prosedur.
4. KPK tepis temuan Komnas HAM dan Ombudsman
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.
<!--more-->
“Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
5. Pegawai KPK tak lolos TWK bakal ditarik ke Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pegawai KPK tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Ia pun telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo ihwal permintaanya itu pada 24 September 2021. Gayung bersambut, Jokowi memenuhi permintaan tersebut.
Sebelumnya, salah satu pegawai, Ronald Paul Sinyal, mengatakan mereka masih membahas tawaran tersebut. “Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan setelah ada kejelasan sikap kami,” kata Ronald lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
6. Sikap Jokowi
Sejumlah kalangan terus mendesak Presiden Joko Widodo agar segera bersikap mengenai polemik tersebut hingga menjelang pemberhentian 57 pegawai KPK yang tidka lolos TWK.
Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, menyatakan presiden sudah menegaskan sikap untuk tidak akan ikut campur dalam hal tersebut. "Presiden menghormati independensi lembaga KPK," ujar Fadjroel saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 September 2021.
Di samping itu, kata Fadjroel, Jokowi sudah menyetujui permohonan Kapolri untuk menarik pegawai KPK yang tak lolos TWK ke kepolisian sebagai aparatur sipil negara.
7. Resmi dipecat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan lembaga antirasuah. Kendati demikian, ia tetap menghargai dan hormat atas kontribusi yang sudah diberikan oleh Novel Baswedan dan lainnya selama di KPK.
Alexander lantas menanggapi rencana Polri yang ingin menarik 57 pegawai itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian. Menurut dia, jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai itu, maka sudah menjadi domain dari lembaga tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi. Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ujar Alexander ihwal pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK, Kamis, 30 September 2021.
Baca juga: Amnesty Minta Jokowi Tak Cuci Tangan soal Nasib Pegawai KPK
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | ANTARA