Satu Warga Toruakat Tewas dalam Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 30 September 2021 13:11 WIB

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penyerangan terjadi terhadap Masyarakat Adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada 27 September 2021. Penyerangan tersebut diduga dilakukan preman bayaran perusahaan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari.

Akibatnya, seorang warga Masyarakat Adat Toruakat meninggal akibat ditembak pada bagian dada. Serta, empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo, Masyarakat Adat Toruakat sebelumnya mendapat informasi bahwa pihak perusahaan telah memasuki wilayah adat dan merusak sejumlah kebun. Menyikapi informasi tersebut, masyarakat adat bermusyawarah guna memastikan lokasi dan mengecek batas-batas wilayah mereka.

Untuk memastikan kelancaran, Masyarakat Adat Toruakat kemudian mendatangi Markas Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dan menyampaikan maksud kegiatan turun lapangan tersebut. Pihak kepolisian pun menerjunkan personel serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam.

Namun, pada saat mengecek, tiba-tiba masyarakat adat diserang oleh sekelompok preman. Pihak kepolisian yang hadir di lokasi, disebut tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah atau membubarkan kelompok penyerang.

Advertising
Advertising

"Berkaitan dengan peristiwa ini, Masyarakat Adat Toruakat meminta pemerintah untuk segera menutup PT Bulawan Daya Lestari. Selain itu, masyarakat adat meminta agar Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pelaku penembakan dan menangkap para mafia tanah yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan Masyarakat Adat Toruakat," demikan pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 30 September 2021.

Menyikapi hal ini, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa Masyarakat Adat Toruakat tersebut merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik wilayah adat yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah.

“Izin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa, dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidak”, Kata Rukka.

Menurut Rukka, ketiadaan perlindungan dari pemerintah telah menyebabkan masyarakat menjadi korban. Pihak kepolisian yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, juga tidak mampu berbuat banyak atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh preman perusahaan.

Rukka pun mendesak agar seluruh aparat dan kelompok masyarakat yang bukan merupakan masyarakat adat setempat harus ditarik dari lokasi tersebut.

“Seluruh aparat dan warga yang bukan masyarakat adat setempat harus ditarik. Masyarakat Adat Toruaka sudah ada yang meninggal dan yang lainnya luka-luka, dan Komnas HAM harus segera bergerak dan melakukan pendampingan. Tindakan yang terjadi hari ini telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahan maupun pihak-pihak terkait terhadap Masyarakat Adat Toruakat”, ucap Rukka.

Rukka juga mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Bolaang Mongondow segera berkoordinasi dan memerintahkan agar menarik dan membersihkan lokasi konflik dari preman bersenjata dan aparat kepolisian.

Senada dengan Rukka, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyatakan bahwa kasus penembakan yang terjadi pada warga Masyarakat Adat Toruaka adalah dampak dari ketidakseriusan pemerintah dan aparat dalam menyelesaikan seluruh konflik pertambangan yang ada di Indonesia.

Merah turut mendesak Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral Sulwesi Utara segera melakukan evaluasi, mencabut dan membatalkan pemberian izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari ini. Apalagi telah memicu konflik berdarah dan diiringi pelanggaran hak asasi manusia dan hak Masyarakat Adat.

Sebagai informasi, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) beralamat di Jalan W.Z. Yohanes No.12 Manado Propinsi Sulawesi Utara, 95118. PT BDL tersebut tercatat memiliki Ijin Usaha Pertambangan seluas 99.84 hektar. Berdasarkan penelusuran yang ada, PT BDL merupakan milik perseorangan atas nama Edwin Efraim Tanesia dan Denny Ramon Karwur. Sementara dalam struktur perusahaan, Edwin Efraim Tanesia menjabat sebagai Komisaris, Denny Ramon Kawur sebagai Direktur Utama bersama Jetty Roeroe S.IK dan Michael Tumbol sebagai Direktur.

Berita terkait

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

18 jam lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

13 hari lalu

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

15 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya