Wakil Bupati di Sumatera Barat Ajukan Izin Poligami, Bagaimana Hasilnya?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 September 2021 15:35 WIB

Kartu pernikahan poligami yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wakil bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan supaya diizinkan melakukan poligami. Permohonan izin ini diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

Menilik dari situs milik Pengadilan Agama Tanjung Pati, sipp.pa-tanjungpati.go.id, Rabu, 29 September 2021, permohonan izin poligami tersebut didaftrakan pada Jumat, 3 September 2021 dan memiliki nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK, seperti dikutip dari langgam.id media partner Teras.id.

Selain itu, putusan tersebut juga diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA) bagian Direktori Putusan, putusan.mahkamahagung.go.id. Dalam putusannya tidak disebutkan secara detail identitas pemohon dan termohon. Hanya dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, beragama Islam, pendidikan S1 dan kediaman di Limapuluh Kota.

Sedangkan, identitas termohon juga disamarkan. Hanya tercantum berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Gugatan tersebut berisi bahwa pada 22 Juni 2011, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Selanjutnya, Pemohon hendak menikah lagi atau berpoligami dengan seorang perempuan bernama AS, berumur 28 tahun, beragama Islam, Pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Advertising
Advertising

Alasan Pemohon mengajukan izin poligami karena Pemohon merasa bahwa menikah dengan dua istri adalah suatu kebutuhan. Pemohon beralasan bahwa selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi dan jika tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir terjebak dalam perbuatan zina.

Di sisi lain, Termohon sudah memiliki tiga anak sehingga tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan. Oleh sebab itu, untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada 5 April 2018.

Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-ankanya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan Wakil Bupati serta memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Di antara Pemohon, Termohon, dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, baik dari sis syariat Islam maupun ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan poligami Pemohon gugur dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 330 ribu. Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah dan dua hakim anggota, Fauziah Rahmah dan Dina Hayati. Sedangkan panitera pengganti oleh Husna Hayati.

EIBEN HEIZIER

Baca: PNS Poligami dan Cerai Tanpa Izin Atasan Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Berita terkait

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Revitalisasi Fase VII Selesai, BPPW Sumatera Barat Serahkan Pengelolaan Pasar Raya ke Pemerintah Kota Padang

1 hari lalu

Revitalisasi Fase VII Selesai, BPPW Sumatera Barat Serahkan Pengelolaan Pasar Raya ke Pemerintah Kota Padang

Pada era tahun 90-an hingga 2000-an, Pasar Raya Padang merupakan pusat perdagangan paling hits di Kota Padang.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

5 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata

Baca Selengkapnya

Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

5 hari lalu

Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

Latihan ini ingin menguji sekaligus mengukur sudah sejauh mana kesiapan sumber daya manusia dan peralatan yang kita miliki dalam menghadapi bencana

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya