Wakil Bupati di Sumatera Barat Ajukan Izin Poligami, Bagaimana Hasilnya?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 September 2021 15:35 WIB

Kartu pernikahan poligami yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wakil bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan supaya diizinkan melakukan poligami. Permohonan izin ini diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

Menilik dari situs milik Pengadilan Agama Tanjung Pati, sipp.pa-tanjungpati.go.id, Rabu, 29 September 2021, permohonan izin poligami tersebut didaftrakan pada Jumat, 3 September 2021 dan memiliki nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK, seperti dikutip dari langgam.id media partner Teras.id.

Selain itu, putusan tersebut juga diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA) bagian Direktori Putusan, putusan.mahkamahagung.go.id. Dalam putusannya tidak disebutkan secara detail identitas pemohon dan termohon. Hanya dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, beragama Islam, pendidikan S1 dan kediaman di Limapuluh Kota.

Sedangkan, identitas termohon juga disamarkan. Hanya tercantum berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Gugatan tersebut berisi bahwa pada 22 Juni 2011, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Selanjutnya, Pemohon hendak menikah lagi atau berpoligami dengan seorang perempuan bernama AS, berumur 28 tahun, beragama Islam, Pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Advertising
Advertising

Alasan Pemohon mengajukan izin poligami karena Pemohon merasa bahwa menikah dengan dua istri adalah suatu kebutuhan. Pemohon beralasan bahwa selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi dan jika tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir terjebak dalam perbuatan zina.

Di sisi lain, Termohon sudah memiliki tiga anak sehingga tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan. Oleh sebab itu, untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada 5 April 2018.

Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-ankanya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan Wakil Bupati serta memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Di antara Pemohon, Termohon, dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, baik dari sis syariat Islam maupun ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan poligami Pemohon gugur dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 330 ribu. Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah dan dua hakim anggota, Fauziah Rahmah dan Dina Hayati. Sedangkan panitera pengganti oleh Husna Hayati.

EIBEN HEIZIER

Baca: PNS Poligami dan Cerai Tanpa Izin Atasan Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

3 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya