Insentif Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair, Berikut Kriteria Lengkap Penerimanya

Selasa, 28 September 2021 06:33 WIB

Siswa sekolah Madrasah Ibtidaiyah Pasawahan menggunakan radio Handy Talky (HT) saat pembelajaran jarak jauh di kawasan hutan, Dusun Ciakar, Desa Pasawahan, Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 18 Maret 2021. Bagi kelompok yang pesawat HT-nya tidak menggunakan antena ekternal, mereka harus rela mencari frekwensi yang dapat menangkap pancaran dari HT sang guru. Untuk mendapatkan frekuensi yang tepat, tak jarang siswa harus berjalan beramai-ramai mencari titik tertentu. Bisa di pinggir jalan, kebun, bahkan dalam hutan. ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan surat perintah pembayaran insentif bagi guru madrasah non-PNS. Insentif diperkirakan cair pada akhir September hingga awal Oktober.

"KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank insentif guru madrasah bukan PNS,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Lantaran keterbatasan anggaran, insentif akan diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi kriteria. Berikut ini kriteria lengkap bagi penerima tersebut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS, yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah.

6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi. Selain itu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun),

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Berita terkait

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

4 jam lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

11 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

4 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya