TNI dan Polri Aktif Jabat Kepala Daerah, Mengingatkan Dwifungsi ABRI Orde Baru

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 September 2021 16:05 WIB

Dwifungsi TNI Kembali

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri yang masih aktif menjadi kepala daerah, hal tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun-tahun menjelang 2021 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan mengatakan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka bertugas hingga terpilih gubernur dan bupati atau wali kota lewat pemilu serentak 2024.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, Benni mengungkapkan semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama.

Dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia, ABRI juga menjalankan tugas sebagai pengatur negara.

Advertising
Advertising

D.W Firdaus dalam jurnalnya Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016), gagasan mengenai Dwifungsi ABRI sudah ada sejak awal pemerintahan Orde Baru yang digagas A.H. Nasution dan disebut dengan konsep jalan tengah.

Terkait penerapan Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada tahun 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Melalui gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwifungsi ABRI dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri. selain itu, militer juga dijadikan sebagai alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran terhdadap kebijakan pemerintah.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, “Karena ketika Orde Baru, terjadi Dwifungsi ABRI yang menimbulkan gangguan pada demokrasi.” Dengan hal ini DPR lantas membuat Undang-Undang TNI yang berisi larangan tentara terlibat dalam urusan politik praktis dan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 1 hingga 4.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam urusan pemerintahan daerah merupakan bagian dari Dwifungsi ABRI model baru yang sedang dilakukan pemerintah. “Walaupun telah dipraktekkan sebelumnya, khususnya untuk Pilkada 2024 harus dipertimbangkan kembali, karena akan menduduki jabatan dalam masa yang cukup lama,” ujar Charles dalam Koran Tempo.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya