Ferdy Yuman Kerabat Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 27 September 2021 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Yuman, kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK.
Ferdy Yuman diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya.
"Terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 September 2021.
Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Hebriyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Hebriyono.
Baca: Ini Alasan KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Nurhadi