TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menganggap vonis terhadap Nurhadi masih terlalu rendah.
“Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa, 13 Juli 2021.
Ipi mengatakan sejumlah alasan JPU mengajukan kasasi karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tidak diakomodasi oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di antaranya, lama pidana, jumlah uang suap dan gratifikasi yang tidak sesuai tuntutan. Selain itu, juga tentang kewajiban pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Nurhadi dan menantunya divonis bersalah menerima suap Rp 35,7 miliar dan gratifikasi Rp 13,7 miliar dari pengurusan perkara di beberapa pengadilan. Keduanya divonis 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis ini.
Sementara, jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan Nurhadi dan Rezky menerima uang lebih banyak, yaitu suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun.
Baca: KY Dikabarkan Berikan Sanksi ke Hakim di Kasus Penggelapan Mobil Menantu Nurhadi