Top Nasional: Sepak Terjang Azis Syamsuddin dan Pegawai KPK Siap Gugat ke PTUN
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 27 September 2021 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita paling banyak dibaca hingga pagi ini di antaranya sepak terjang Azis Syamsuddin yang kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Kemudian, Sujanarko dan pegawai KPK lainnya yang bakal dipecat bakal mendaftarkan gugatannya pada Oktober 2021.
1. Sepak Terjang Azis Syamsuddin: Dukung Revisi UU KPK - Muncul di Sejumlah Kasus
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju.
Politikus Golkar tersebut diduga menyuap Robin sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Sebelum berstatus tersangka dalam perkara ini, nama Azis beberapa kali disebut dalam sejumlah kasus lain. Berikut sejumlah fakta, kontroversi, dan kasus yang menyeret nama Azis.
1. Diduga sempat bantu Nazaruddin
Nama Azis sempat terhubung dengan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Nazaruddin, tercatat ada dua kali pengeluaran untuk "Azis".
Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010 itu, tercatat pengeluaran pertama dengan keterangan "All Azis". Rinciannya ialah US$ 250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu untuk Azis. Pengeluaran kedua tertulis keterangan AS dan nama dua anggota DPR lainnya sebesar US$ 500 ribu.
Nama Azis dalam catatan itu diduga kuat adalah Azis Syamsuddin. Dia diduga membantu Nazaruddin dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan. Azis ketika itu menjadi anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR, yang bermitra dengan Kejaksaan.
Azis membantah membantu Nazaruddin dalam menggolkan beberapa proyek di Komisi III. Menunjukkan risalah pertemuan, Azis mengatakan anggaran tersebut disahkan pada rapat tim anggaran Komisi Hukum dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2010.
2. Anggota "Tim Mawar"
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum yang ditemui Tempo menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar". Ini adalah kumpulan sejumlah anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Disebut dalam kasus korupsi simulator SIM
Pada 2013, nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Kasus itu menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam persidangan, ketua panitia pengadaan simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, mengaku diperintahkan Djoko Susilo mengantar kardus berisi duit kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya Azis. Ia sempat diperiksa KPK dan membantah kecipratan duit panas. "Kita lihat saja perkembangannya," kata Azis pada Mei 2013.
4. Disebut dalam kasus e-KTP
Lima tahun kemudian atau pada 2017, nama Azis disebut dalam sidang kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang menyeret bekas Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Keponakan Setya yang saat itu menjadi terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah menyetor uang US$ 100 ribu untuk Azis atau perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Azis sempat diperiksa KPK sebagai saksi. Ia membantah menerima duit itu meski mengaku kenal dengan Irvanto.
5. Dekat dengan Setya Novanto
Sejumlah politikus Golkar bercerita, Azis memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Pada November 2017, ia menjadi saksi yang meringankan untuk Setya. Dari sembilan saksi yang diajukan Setya, hanya Azis dan Maman Abdurrahman yang hadir.
Saat Setya Novanto menjabat Ketua DPR, Azis ditunjuk sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Di kepengurusan partai, ia menjabat Ketua Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Golkar.
Setelah mundur pada Desember 2017 karena menjadi tersangka kasus e-KTP, Setya menunjuk Azis menggantikannya sebagai Ketua DPR. Penunjukan Azis juga direstui oleh Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie. Kala itu, Aburizal sempat bersurat kepada pelaksana tugas Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, agar Azis menjadi Ketua DPR.
Namun Azis gagal duduk di kursi puncak pemimpin DPR karena penolakan di lingkup internal Golkar. Menanggapi kedekatan Setya dan Azis, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tak tahu kabar kedekatan mereka.
6. Kasus red notice Djoko Tjandra
Nama Azis disebut oleh bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam persidangan terdakwa Tommy Sumardi pada November 2020. Napoleon mengaku mendapat restu dari Azis untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra, yang ketika itu berstatus buron.
Tommy Sumardi melalui kuasa hukumnya lantas membantah keterangan Napoleon. Azis lantas merujuk bantahan Napoleon ini saat ditanya awak media ihwal kesaksian Napoleon.
"Sudah dibantah sama Pak Tommy. Saya tak merasa, sudah dibantah itu," kata Azis Syamsuddin pada 25 November 2020.
2. Pegawai KPK Siapkan Langkah ke PTUN
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko tengah mempersiapkan ligitasi atau langkah hukum ihwal pemecatan yang akan diterima pada 30 September 2021 mendatang. Ia menjadi salah satu dari 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sedang kami siapkan, baik PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujar Sujanarko saat dihubungi pada Ahad, 26 September 2021.
Rencananya, Sujanarko dan pegawai lainnya yang bakal dipecat bakal mendaftarkan gugatannya pada Oktober 2021. Ia menyatakan tak terburu-buru mengejar batas waktu pemecatan, yakni pada 30 September, lantaran ingin mempersiapkan pengajuan gugatan secara matang.
"Tidak (buru-buru) karena prosesnya panjang ini," kata Sujanarko. Meski begitu, di sisi lain, ia masih berharap Presiden Joko Widodo menentukan sikap atas polemik TWK ini.
"Di samping tetap mengharap presiden buat statemen yang menjadi tanggung jawabnya," ucap Sujanarko melanjutkan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan komisi akan memberhentikan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK mulai 30 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 15 September 2021.
Alex mengatakan KPK juga akan memberhentikan 6 orang pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, namun menolak mengikuti pendidikan pelatihan. Mereka juga akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Baca: Golkar Sebut Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil DPR Diumumkan Besok