Mahfud Md Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Pembakaran Mimbar Masjid
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Minggu, 26 September 2021 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Ia meminta masyarakat tak terprovokasi dengan isu yang menyebut kejadian itu adalah gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama atau ustad.
"Istilah kriminalisasi ini salah. Karena kalau kriminalisasi ulama ini ulama atau ustad tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminal. Itu namanya kriminalisasi," kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad, 26 September 2021.
Mahfud mengatakan dalam kasus pembakaran mimbar masjid ini, justru orang yang disebut ustad atau tokoh atau tempat ibadah, itu menjadi korban dari sebuah tindakan kriminal yang nyata. Sehingga hal itu tak bisa dianggap kriminalisasi terhadap ulama.
"Oleh karena itu kita harus berhati-hati, kepada aparat, masyarakat, jangan terprovokasi. Kami ingin harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," kata Mahfud.
Mahfud telah menginstruksikan agar pelaku pembakaran mimbar agar ditangkap dan diproses. Bahkan ia meminta agar kepolisian tidak terburu-buru menyatakan pembakar memiliki gangguan kejiwaan. Mahfud menyatakan pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila.
"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Aparat keamanan di pusat dan di daerah pun ia minta untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.
"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya," kata Mahfud Md.