Warga Urut Sewu yang Bertahan dan Melawan Penguasaan Tanah TNI AD

Sabtu, 25 September 2021 16:41 WIB

Bangunan milik TNI AD berupa gedung berlantai tiga dan kolam yang berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik warga Setrojenar Kecamatan Bulupesantren Kabupaten Kebumen bernama Mihad. TEMPO/JAMAL A. NASHR

TEMPO.CO, Kebumen - Bangunan berlantai tiga itu nampak lengang pada 5 Mei 2021 lalu. Gedung yang menyerupai menara itu memiliki dua pintu di lantai dasar menghadap selatan dan barat. Keduanya terkunci. Bangunan berkelir hijau tersebut didirikan oleh TNI AD di atas tanah miliki Mihad, warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen. Lantai tiga bangunan itu dipakai tempat pengawasan ketika TNI AD menggelar latihan.

Berjarak sekitar 15 meter di sisi utara bangunan tersebut juga terdapat kolam milik militer. Kolam itu biasa digunakan mencuci kendaraan tempur TNI AD setelah menggelar latihan. Namun, kolam itu nampak lama terbengkalai. Di dalamnya tak lagi terisi air melainkan tanah yang telah ditanami padi oleh warga.

Tak jauh dari dua bangunan itu terdapat papan penanda bertuliskan Tanah Hak Milik Sertifikat Atas Nama Mihad. Di sana tertulis sertifikat tersebut bernomor 28 tahun 1969. Paryanto, keponakan Mihad mengakui lahan yang didirikan bangunan TNI AD itu milik kakak laki-laki orang tuanya. "Punya uwak saya. Menurut sertifikat luasnya 2,03 hektare," ujarnya pada 24 Maret 2021.

Menurut Paryanto, wilayah tanah pakdenya yang tertulis di sertifikat berbatasan dengan laut di sebelah selatan. Bukti kepemilikan tanah tersebut atas nama Mihad juga tercatat di dokumen C desa. Namun, TNI AD mendirikan bangunan berlantai tiga dan kolam di tanah Mihad pada 1980an.

Paryanto mengungkapkan, ketika awal mendirikan bangunan di tanah Mihad, TNI AD tak izin kepada empunya lahan. Lantaran tak berani melawan, Mihad hanya bisa melapor ke pemerintah desa. "Pernah komplain lewat kepala desa dan perangkat desa. Saat itu masyarakat tidak berani bergerak. Sekali bergerak urusannya dengan Koramil, bisa dianggap PKI," tuturnya.

Advertising
Advertising

Selain Mihad, warga Setrojenar lain yang memiliki sertifikat hak milik kepemilikan tanah di pesisir Urut Sewu Kebumen adalah Satinah. Sertifikat milik Satinah pun mencatat tanahnya juga berbatasan dengan laut di sebelah selatan. Paryanto dan warga lain di Setrojenar sepakat akan terus mempertahankan tanah mereka dari caplokan TNI AD.

Sertifikat serupa juga dikantongi Tikem, warga Desa Kaibonpetangkuran Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Dia memiliki sertifikat atas nama orang tuanya, Tupon. Sertifikat bernomor 145 tahun 1969 itu menyatakan tanah Tikem yang diwarisi dari orang tuanya tersebut berbatasan dengan laut di sebelah selatan.

Sejak mewarisi dari orang tuanya, Tikem dan suaminya menggarap tanah tersebut untuk lahan pertanian. Dia memanfaatkan tanahnya untuk menanam jagung, terong, cabe, dan lainnya. Tikem juga mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun. "Buktinya kami sertifikat ada, tanahnya ada, digarap. Kami membayar pajak," kata Tugimin, suami Tupon, di rumahnya pada 5 Mei 2021.

Tugimin mengatakan bakal terus mempertahankan kepemilikan tanah warisan mertuanya tersebut. Dia tak ingin tanahnya diakui TNI AD seperti yang terjadi di desa tetangga. "Kekhawatiran pasti ada. Namanya orang kecil," ucapnya. "Kalau sampai terjadi (tanahnya disertifikat TNI AD), kami punya hak, kami akan menanyakan hak kami ada di mana."

Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Tengah bersama TNI AD telah melakukan pengukuran di Kaibonpetangkuran bersama 14 desa lain Februari tahun lalu. Mereka mengukur tanah yang diakui milik TNI AD. Namun, Tikem tak mengetahui tanah yang bersertifikat hak milik atas nama orang tuanya tersebut telah diukur. "Tidak pernah tahu ada pengukuran," sebutnya.

Turiyo, salah satu perangkat Desa Kaibonpetangkuran, mengaku menyaksikan pengukuran oleh petugas BPN dan TNI AD. Dia masih ingat betul, Senin itu diperintah Kepala Desa Kaibonpetangkuran menyaksikan pengukuran di pesisir desanya tersebut. "Pak lurah bilang ke saya, ini ada SMS dari tentara. Saya disuruh memerintahkan perangkat untuk ngidul (ke selatan) menyaksikan pemasangan patok," katanya.

Sesampainya di lokasi, Turiyo menceritakan telah ditunggu sekitar 20 orang berseragam TNI AD dan BPN. Kepada Turiyo, perwakilan rombongan itu menjelaskan maksud kedatangannya. Perwakilan TNI AD itu mengatakan akan memasang patok batas wilayah yang mereka sebut government ground atau GG 1 dan GG 2 berdasarkan peta minute.

Menurut Turiyo, ketika mengukur mereka membawa alat seperti ponsel. Dalam perangkat tersebut terdapat layar yang menunjukkan peta. Mereka lantas mencari titik perbatasan seperti yang ditunjukkan dalam peta digital itu. "Alat itu kalau menunjukkan warna merah belum pas. Kalau hijau pas," kata dia. Pada titik yang dianggap sesuai karena perangkatnya menunjukkan warna hijau itu kemudian ditancapkan sebilah bambu bercat merah.

Proses itu Turiyo ikuti dari bagian barat desanya menuju ke timur. Setiap 50 meter mereka mencari titik perbatasan berdasarkan peta minute dan memasang bambu. Sesampainya di perbatasan desa sebelah timur, Turiyo mengaku berniat langsung pulang. Namun, para petugas itu memintanya tanda tangan terlebih dulu.

Selang beberapa hari setelah pengukuran, BPN Kebumen datang ke Kaibonpetangkuran untuk mensosialisasikan hasil. Dalam momen itu, warga dan Pemerintah Desa Kaibonpetangkuran menyatakan menolak hasil pengukuran. Penolakan disampaikan melalui penandatanganan petisi oleh seluruh perwakilan keluarga dan Kepala Desa Kaibonpetangkuran. Mereka tak ingin hasil pengukuran itu dijadikan landasan untuk penerbitan sertifikat bagi TNI AD. "Desa Kaibonpetangkuran menolak hasil pengukuran tersebut," ujarnya.

Wagiatno, saksi pengukuran di Desa Kaibon, menceritakan pengalaman serupa. Dia diundang menyaksikan pengukuran dan pematokan secara lisan tanpa secarik surat resmi. Dia juga melihat penggunaan alat seperti diceritakan Turiyo di desa tetangganya. Namun, Wagiatno mengaku tak diminta tanda tangan dan langsung pulang ketika selesai pengukuran.

Hingga kini BPN belum menerbitkan sertifikat atas tanah yang diklaim TNI AD di Setrojenar, Kaibonpetangkuran, Kaibon, dan tiga desa lainnya di pesisir Urut Sewu belum diterbitkan sertifikasi oleh BPN. Warga di desa-desa tersebut masih aktif mempertahankan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun temurun selama berpuluh tahun.

Sementara TNI AD telah berhasil mengantongi sertifikat hak pakai untuk tanah di Desa Tlogopragoto seluas 24,68 H, Tlogodepok 59,58 H, Mirit 22,98 H, Lembupurwo 84,51 H, Ambalresmi 47,72 H, Kenoyojayan 24,78 H, Sumberjati 55,46 H, Entak 78,38 H, dan Brecong 65,24 H. Sehingga total luas tanah yang telah disertifikat TNI AD 464,327 H.

Penyerahan sertifikat terbaru dilakukan di Markas Komando Resor Militer 072 Pamungkas Yogyakarta pada 4 September 2021. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Bupati karena membantu proses legalitas tanah yang diakui TNI AD. "Terima kasih atas kerja keras dan loyalitasnya," ucap Andika.

Dia juga berseloroh kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bahwa TNI AD tengah membangun Markas Komando Distrik Militer terbaik di daerahnya. "Walaupun di Kebumen akan menjadi Kodim terbaik secara fisik, konstruksinya lumayan. Semoga kami bisa kembali ke sana," ucapnya.

Terkait dengan sembilan desa di pesisir Urut Sewu yang telah bersertifikat hak pakai untuk TNI AD, Andika mengatakan, luasan lahan yang telah disertifikasi itu belum ada separuh total tanah TNI AD berdasarkan peta minute. "Berdasarkan minute dokumen sejak zaman Belanda luasnya 995 H," katanya.

Dia juga berjanji tak akan menyentuh wilayah yang belum berhasil disertifikat oleh TNI AD. Andika mengatakan anak buahnya tak akan memanfaatkan wilayah tersebut. Menurutnya, berdasarkan peraturan lembaganya dilarang mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak TNI AD. "Kami dilarang membangun menggunakan APBN, uang angkatan darat, apabila tanah itu bukan milik angkatan darat. Itu menyalahi aturan," kata Andika.

Namun, telah bertahun-tahun dua bangunan milik TNI AD berupa gedung berlantai tiga dan kolam berdiri di atas tanah milik Mihad.

JAMAL A. NASHR

*Laporan ini merupakan hasil liputan kolaborasi bersama Irwan Syambudi (Tirto.id), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), Aninda Putri Kartikasari (KBR), dan Stanislas Cossy (Serat.id)

Baca juga: Konflik Tanah Urut Sewu: Bermula dari Izin Latihan TNI AD Berujung Penguasaan

Berita terkait

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

Andika Perkasa masuk dalam enam nama potensial bakal calon Gubernur Jakarta yang berencana diusung PDIP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

2 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

3 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

13 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

13 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya