Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 25 September 2021 15:59 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan untuk menunda perilisan pengumuman seleksi tahap 1 Calon ASN PPPK Guru 2021. Melansir dari berbagai sumber, keputusan ini muncul pasca banyaknya aspirasi yang masuk untuk evaluasi penambahan afirmasi. Namun bagi sebagian orang masih terlalu asing dengan istilah PPPK Guru. Lantas apa itu PPPK Guru?

Bagi mereka yang ingin melanjutkan jenjang karir sebagai guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, tahun 2021 seleksi CPNS Guru mengalami perubahan. Melansir dari berbagai sumber, untuk tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru bahwa untuk seleksi CPNS Guru 2021 ditiadakan. Sebagai gantinya, para calon PNS guru ini harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2021, Kemendikbud setidaknya membuka formasi sebanyak satu juta formasi guru honorer untuk seleksi PPPK.

Sebagaimana dilansir dari laman guruppk.kemendikbud.go.id, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Namun, sebelum pengangkatan ini, para peserta calon PPPK Guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021 ini?

Melansir laman gurupppk.kemendikbud.go.id, berikut kriteria yang boleh mendaftar PPPK Guru 2021.

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Sebagaimana dikutip dari laman bkn.go.id, pendaftaran seleksi PPPK Guru ini akan dilakukan mulai Mei-Juni 2021. Kemudian, terdapat tiga tahap yang harus dilewati bagi calon PPPK Guru 2021, yakni tahap 1 pada bulan Agustus 2021, dilanjutkan tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 pada Desember 2021.

Advertising
Advertising

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: PGRI Minta Revisi Aturan Penerimaan PPPK Guru

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

16 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya