TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru. Tak hanya itu, PGRI menuntut agar ada perbaikan manajemen pelaksanaan seleksi.
“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, Sabtu, 25 September 2021.
Ia menilai dengan adanya perbaikan tersebut diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik di masa mendatang dengan menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
PGRI menilai upaya revisi diperlukan sebab kebijakan rekrutmen PPPK guru tahun 2021 tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer. Unifah menegaskan para guru honorer menjalankan tugas pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah. Menurut dia, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK guru.
Selain itu, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesulitan soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK. Sebab, soal ujian dinilai terlalu menekankan aspek kognitif.
Seleksi, menurut PGRI, harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara. Selain itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.
Unifah menuturkan PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK guru. “Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” kata dia.
Baca juga: Kemdikbud Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK