KPK Periksa 20 Saksi Sebelum Tahan Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 07:30 WIB

Wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 25 September 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan telah memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lain sebelum menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Azis resmi mengenakan rompi oranye setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar dua puluh orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk dua puluh hari pertama," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Azis ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Firli mengatakan Azis akan menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju. Politikus Golkar tersebut diduga menyuap Robin untuk mengurus penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Firli menyebut Azis telah memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar kepada Robin, dari komitmen Rp 4 miliar yang dijanjikan. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap pada Agustus 2020, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Advertising
Advertising

KPK menangkap Azis di rumah pribadinya di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021. KPK sebelumnya memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat siang. Namun politikus berusia 51 tahun itu meminta penundaan dengan alasan tengah isoman usai kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.

Tim penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penyidikan Karyoto lantas mendatangi Azis di rumahnya. Petugas media yang turut dalam rombongan pun melakukan tes swab antigen terhadap Azis. Negatif Covid-19, Azis pun dibawa menuju gedung KPK untuk diperiksa.

Firli Bahuri mengatakan tak menutup kemungkinan lembaganya menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Ia mengklaim KPK masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam perkara lain yang disebut-sebut juga melibatkan Azis.

"Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai, masih ada hal-hal yang harus kami kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap," ujar Ketua KPK ihwal penahanan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Tiga Politikus Golkar Disebut Incar Kursi Azis Syamsuddin di Partai dan DPR

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

4 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

5 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya