Firli Beberkan Kronologi Pemberian Suap Azis Syamsuddin ke Robin Pattuju

Sabtu, 25 September 2021 07:00 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 25 September 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara suap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Firli mengatakan komunikasi Azis dan bekas penyidik KPK itu bermula pada Agustus 2020.

Azis, kata Firli, menghubungi Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar.

"AZ (Azis menghubungi SRP (Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG dan sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Firli mengatakan, Robin Pattuju lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk ikut mengurus dan mengawal kasus tersebut. Maskur lantas meminta Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," ucapnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Maskur diduga meminta uang muka sebesar Rp 300 juta dari Azis. Robin lantas memberitahukan nomor rekening Maskur kepada Azis. Sebagai komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis lantas mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.

Masih di periode yang sama, Robin kemudian datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang. Menurut Firli, Azis memberikan uang secara bertahap yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Mata uang asing itu kemudian ditukar oleh Robin menjadi mata uang Rupiah di tempat penukaran uang (money changer) dengan menggunakan identitas lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ucap Firli.

KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK menangkap Azis dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021. Saat ini, legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka Suap Robin Pattuju

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

10 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya