Kasus Masjid Sriwijaya, Kejagung Fasilitasi Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 24 September 2021 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang menjerat Alex Noerdin.
"Kalau proses penyidikannya kan dia (penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) bisa aja ke sini. Situasi seperti ini lebih baik penyidiknya ke sini. Kalau nanti misalnya mereka mau memeriksa, saya akan menyarankan mereka ke sini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 September 2021.
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin sebelumnya telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Ia kini menjadi tersangka di dua kasus.
"Lebih simpel mereka ke sini, daripada (tersangka) keluar masuk tes, pesawat, segala macam, nanti kan lebih mahal," kata Supardi.
Atas dua kasus tersebut, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjerat Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Di kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex diduga memerintahkan pencairan dana hibah masjid tanpa proposal. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dengan total Rp 80 miliar.
Sementara di kasus PDPDE, Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), untuk membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
ANDITA RAHMA
Baca: Alex Noerdin Disebut Cairkan Anggaran Bangun Masjid Tanpa Proposal