TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan politikus Partai Golkar itu memerintahkan pencairan dana hibah masjid tanpa proposal.
Hal itu dilakukan Alex saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dulu," ujar Leonard dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 September 2021.
Leonard berujar pada 2015 dana yang diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar pada 2017, sehingga total menjadi Rp 80 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Adapun lahan pembangunan masjid yang awalnya diklaim Pemerintah Sumatera Selatan sebagai aset daerah, belakangan diketahui ada yang dimiliki sebagian oleh masyarakat.
"Dan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai," ucap Leonard sambil menambahkan bahwa negara mengalami kerugian Rp 130 miliar dalam penyimpangan itu.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan Muddai Madang dan Laoma P.L. Tobing sebagai tersangka. Muddai merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, sedangkan Laoma adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Jejak Politik Alex Noerdin, Berawal dari PNS Sampai Jadi Anggota DPR