Mahfud Md dan Tito Bahas Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 23 September 2021 22:37 WIB

Warga memasukkan jarinya ke dalam tinta usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jalan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 24 April 2019. Pemilu ulang tersebut dilakukan kembali karena pada pemungutan suara 17 April lalu terdapat pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memintanya segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum atau Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Hari ini, Kamis, 23 September 2021, Mahfud pun menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga lainnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Jadi Presiden minta agar kami tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kami bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," kata Mahfud dalam keterangan tertulis.

Mahfud Md mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan lembaga terkait lainnya.

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam. Berbagai problem teknis dan yuridis yang menyertainya juga ikut dibahas. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.

Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur partai politik yang diperbolehkan ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata Mahfud.

Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," kata Mahfud.

Baca juga: KPU Minta Jadwal Pilkada dan Pilpres 2024 Segera Disepakati

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

3 jam lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

4 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

10 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

16 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

18 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

18 jam lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

19 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya