Mahfud Md dan Tito Bahas Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 23 September 2021 22:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memintanya segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum atau Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Hari ini, Kamis, 23 September 2021, Mahfud pun menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga lainnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Jadi Presiden minta agar kami tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kami bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," kata Mahfud dalam keterangan tertulis.
Mahfud Md mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan lembaga terkait lainnya.
"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam. Berbagai problem teknis dan yuridis yang menyertainya juga ikut dibahas. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur partai politik yang diperbolehkan ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," kata Mahfud.
Baca juga: KPU Minta Jadwal Pilkada dan Pilpres 2024 Segera Disepakati