TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra meminta agar jadwal Pemilihan Umum Serentak 2024 segera disepakati dan ditetapkan. KPU mengusulkan Pilpres 2024 digelar pada 21 Februari, sedangkan Pilkada 2024 pada 27 November.
"Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan (kepala daerah) dan pemilu ini bisa dipercepat," kata Ilham dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 6 September 2021.
Baca Juga:
Ilham mengatakan, pada 2024 nanti merupakan kali pertama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah digelar pada tahun yang sama. Ia mengatakan ada banyak hal yang mesti dipersiapkan KPU.
Dia menjelaskan, KPU akan mulai persiapan peraturan perundang-undangan atau Peraturan KPU mulai Januari mendatang. Kendati persiapan rancangan aturan untuk tahapan program dan jadwal sudah dimulai dari sekarang, ia mengingatkan ihwal perdebatan yang mungkin terjadi dalam penyusunan PKPU tersebut.
"Kalau bicara PKPU kami harus laporkan kepada Bapak Ibu Komisi dua, nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ terkait tahapan program dan jadwal," kata Ilham.
Ilham membeberkan, KPU mengusulkan gelaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 21 Februari 2024 dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.
Sengketa hasil pemilu tersebut penting lantaran akan turut menjadi syarat pencalonan kepala daerah pada November 2024. "Perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Ilham.
Pertimbangan berikutnya ialah memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan; penjadwalan hari pemungutan suara serta rekapitulasi suara agar tak berbentrokan dengan hari raya keagamaan.
"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," ujar Ilham.
Untuk jadwal pemilihan kepala daerah, KPU menghitung dan mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur bahwa pilkada berlangsung pada November 2024.
Ilham juga membeberkan rancangan tahapan persiapan Pemilu Serentak 2024. Misalnya, tahapan pendaftaran verifikasi partai politik sudah akan dimulai pada Agustus 2022.
Pada 2023, lanjutnya, tahapan yang akan berlangsung lebih banyak lagi. Misalnya verifikasi data pemilih, pendaftaran calon, termasuk pencalonan untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta pencalonan presiden-wakil presiden.
"Itu beberapa tahapan yang sangat krusial, oleh karenanya saya sampaikan tadi. Pertama adalah sangat lebih baik jika kita bisa segera sepakati untuk tahapan penyelenggaraan atau at least hari H untuk pemilu dan pilkada karena ini sangat penting untuk kami mempersiapkan segala sesuatunya," ujar dia.
Berikutnya, Ilham menyinggung ihwal anggaran persiapan Pemilu Serentak 2024. Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperhatikan persiapan anggaran ini agar tak menjadi problem dalam tahapan persiapan.
"Sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran baseline, sehingga kalau tidak diketok segera, tidak disiapkan segera, mungkin akan menjadi problem," kata Ilham soal jadwal Pilkada dan Pilpres 2024.
Baca juga: Pemilu 2024 Tinggal 30 Bulan, Airlangga Minta Konsolidasi Golkar Hingga ke Dusun