DPR Sahkan RUU MLA Indonesia - Rusia, Menkumham: Bisa Berdampak ke Investasi

Selasa, 21 September 2021 16:11 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perjanjian antara Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 21 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco sebelum mengetuk palu sidang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas pembahasan dan pengesahan RUU MLA Indonesia dan Rusia ini menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan, aturan ini akan memudahkan kerja sama kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana termasuk yang bersifat transnasional.

Menurut Yasonna, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin sejak 1950. Ia menyebut Rusia merupakan sahabat penting bagi Indonesia, negara anggota G20 yang memiliki pengaruh penting di bidang geopolitik, geoekonomi, dan mitra perdagangan terbesar di Eropa timur.

Advertising
Advertising

"Pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Rusia di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ini penting untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh masing-masing kepala negara," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian mutual legal assistance dengan negara-negara strategis seperti Rusia akan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ia menyebut, rekomendasi FATF ialah memastikan negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme peningkatan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik.

Keanggotaan Indonesia dalam FATF, kata Yasonna, dapat meningkatkan persepsi positif sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Ia mengatakan ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

Dalam perjanjian ini, Yasonna melanjutkan, pemerintah Indonesia atau Rusia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik.

Adapun pokok-pokok materi dalam undang-undang ini ialah kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan akhir.

"Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai aturan yang berlaku," kata Yasonna.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: DPR Setujui Penyusunan RUU MLA Indonesia dengan Rusia

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

4 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

5 jam lalu

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

Dinas Keamanan Ukraina mengatakan mereka menggagalkan rencana Rusia untuk membunuh Presiden Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

10 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

12 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

20 jam lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Ukraina Tolak Akui Vladimir Putin sebagai Presiden Sah Rusia

21 jam lalu

Ukraina Tolak Akui Vladimir Putin sebagai Presiden Sah Rusia

Kementerian Luar Negeri Ukraina mengatakan tidak ada dasar hukum untuk mengakui Vladimir Putin sebagai presiden Rusia yang sah.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

21 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya