DPR Sahkan RUU MLA Indonesia - Rusia, Menkumham: Bisa Berdampak ke Investasi

Selasa, 21 September 2021 16:11 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perjanjian antara Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 21 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco sebelum mengetuk palu sidang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas pembahasan dan pengesahan RUU MLA Indonesia dan Rusia ini menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan, aturan ini akan memudahkan kerja sama kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana termasuk yang bersifat transnasional.

Menurut Yasonna, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin sejak 1950. Ia menyebut Rusia merupakan sahabat penting bagi Indonesia, negara anggota G20 yang memiliki pengaruh penting di bidang geopolitik, geoekonomi, dan mitra perdagangan terbesar di Eropa timur.

Advertising
Advertising

"Pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Rusia di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ini penting untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh masing-masing kepala negara," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian mutual legal assistance dengan negara-negara strategis seperti Rusia akan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ia menyebut, rekomendasi FATF ialah memastikan negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme peningkatan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik.

Keanggotaan Indonesia dalam FATF, kata Yasonna, dapat meningkatkan persepsi positif sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Ia mengatakan ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

Dalam perjanjian ini, Yasonna melanjutkan, pemerintah Indonesia atau Rusia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik.

Adapun pokok-pokok materi dalam undang-undang ini ialah kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan akhir.

"Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai aturan yang berlaku," kata Yasonna.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: DPR Setujui Penyusunan RUU MLA Indonesia dengan Rusia

Berita terkait

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

9 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

12 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Direktur Eksekutif IMF untuk Rusia Mengundurkan Diri

13 jam lalu

Direktur Eksekutif IMF untuk Rusia Mengundurkan Diri

Aleksey Mozhin mengundurkan diri dari IMF karena tak tahan dengan sikap IMF yang tak menghormati Rusia dan menghina kepemimpinan Putin

Baca Selengkapnya

Ukraina Butuh Pasukan Baru

14 jam lalu

Ukraina Butuh Pasukan Baru

Ukraina membutuhkan pasukan baru untuk menggantikan tentara yang kalah dalam pertempuran dan mengisi unit-unit baru.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

14 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

15 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

15 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

15 jam lalu

Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

16 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

16 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya